LIPUTAN KHUSUS:

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas


Penulis : Gilang Helindro

Rancangan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas dibatalkan karena penegakkan hukumnya sulit.

Hukum

Rabu, 08 November 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Hampir setiap tahun asap dari kebakaran hutan di Indonesia ikut terkirim ke Malaysia dan Singapura. Asap akibat pembukaan lahan kelapa sawit, pulp, dan kertas itu menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat di Malaysia, sehingga Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Malaysia menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Polusi Asap Lintas Batas.

Seperti dilansir Reuters, Nik Nazmi Nik Ahmad, Menteri Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Malaysia,  menyatakan Malaysia tidak akan meneruskan RUU Polusi Asap Lintas Batas tersebut. Alasannya karena penegakkan hukumnya sulit. "Untuk penegakkan hukum atas pencemaran asap lintas batas, bukti yang jelas bahwa asap lintas batas berasal dari negara tetangga harus didukung oleh data yang memadai seperti peta lokasi, koordinat, informasi pemilik lahan, dan perusahaan yang beroperasi di lokasi kebakaran," katanya, Selasa, 7 November 2023.

Data-data tersebut, dia melanjutkan, akan sulit diperoleh karena menyangkut masalah kerahasiaan, keamanan, dan kedaulatan negara. 

Menurut Nazmi, pendekatan diplomatik melalui negosiasi merupakan cara yang lebih baik untuk kolektif mengatasi kabut asap yang melintasi perbatasan. 

Kondisi Jakarta yang tampak berkabut asap akibat polusi udara. Foto: Trend Asia.

Diketahui, polusi asap dari kebakaran hutan di Indonesia terjadi hampir setiap musim kemarau di kedua negeri jiran. Bulan lalu, Malaysia kembali meminta Indonesia untuk menghentikan kebakaran dan meminta ASEAN menangani masalah ini. 

Heng Kiah Chun, Ahli Strategi Kampanye Regional Greenpeace Asia Tenggara dalam keterangan resminya untuk merespon pembatalan RUU antiasap mengatakan, undang-undang tersebut penting sebagai alat pencegah dan dapat membantu menentukan perusahaan mana yang memulai kebakaran. Memang, "Belajar dari pengalaman Singapura, belum ada yang didenda atau digugat. Namun, ini tidak berarti bahwa undang-undang kabut asap lintas batas tidak efektif. Beberapa perusahaan telah diselidiki di bawah undang-undang tersebut karena keterkaitannya dengan kebakaran hutan," katanya.

Dalam catatan Betahita, perusahan pembakar hutan di Indonesia ada yang berasal dari Malaysia.