LIPUTAN KHUSUS:

RTRW Jawa Timur Jadi Gerbang Eksploitasi Tambang Mineral Kritis


Penulis : Gilang Helindro

Walhi Jawa Timur menenggarai, Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Timur terbaru memfasilitasi tambang-tambang mineral kritis.

Tambang

Kamis, 16 November 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Beberapa komoditas mineral kritis seperti fosfat, mangan, silika, dan nikel sangat diminati untuk bahan baku komponen kendaraan listrik hingga panel surya. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur (Jatim) menenggarai, Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Timur terbaru memfasilitasi industri untuk eksploitasi ekstraktif (tambang) tersebut.

Wahyu Eka Styawan, Direktur Walhi Jatim mengatakan, dalam pasal 12 di RTWP Jatim disebutkan bahwa tambang masuk di kawasan budidaya. Pasal 67, dipertegas bahwa pertambangan dimasukkan dalam pola ruang budidaya. Pada paragraf 5 pasal 76, sebagaimana pasal 67, di Jawa Timur telah direncanakan pertambangan mineral, minyak bumi, serta gas dan geothermal seluas 25.061,84 hektare. 

“Pertambangan mineral ini meliputi mineral logam, bukan logam, dan batuan. Lalu pada poin ke empat pasal 76 mineral bukan logam dan batuan dibuka untuk seluruh wilayah di Jawa Timur,” kata Wahyu saat dihubungi pada Selasa, 14 November 2023. 

Ilustrasi Tambang di Jawa Timur. Foto: Istimewa

Berdasarkan data yang dihimpun Walhi Jatim, terdapat beberapa komoditas yang ditetapkan sebagai mineral kritis di antaranya fosfat, tembaga, kuarsa/silika, besi, dan feldspar (batuan mengandung aluminium dan silika) dengan total luas 4.282,59 hektare. Rincian luasannya untuk fosfat 1501,76 hektare, tembaga 1155,00 hektare, kuarsa atau silika 1036,37 hektare, besi 469,80 hektare, feldspar 119,66 hektare. “Sehingga, pemberlakukan Keputusan Menteri ESDM terkait mineral kritis sangat erat kaitannya dengan perluasan produksi tambang guna menunjang rencana bisnis tersebut,” ungkap Wahyu. 

Wahyu mengatakan, Kabupaten Sumenep menjadi wilayah yang mayoritas daratannya dipenuhi izin tambang mineral kritis berupa komoditas tambang fosfat. Sementara itu, potensi besi terhampar sepanjang pesisir selatan Jawa Timur dari Pacitan, Tulungagung, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Lumajang, dan Jember.

Wahyu menambahkan, untuk Blitar tercatat potensi feldspar yang terlihat ada sekitar 355 hektare terletak di daerah Wonotirto. Potensi feldspar di Jatim paling besar kemungkinan berada di sepanjang pesisir selatan Jawa Timur.

Feldspar merupakan komoditas yang termasuk baru di Jawa Timur. Wilayah yang memiliki potensi komoditas tambang ini adalah Trenggalek, Ponorogo, dan Blitar. Temuan terkait tambang feldspar yang telah teridentifikasi berada di wilayah Trenggalek dengan izin masih berupa WIUP pencadangan seluas 4,84 hektare oleh PT Kuali Mas Aditama, lalu terdapat izin WIUP Pencadangan seluas 10,98 hektare oleh CV Tripurwita Jaya Abadi. 

“Usaha pertambangan tersebut tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas kurang lebih 7 hektare,” kata Wahyu. 

Selain itu terdapat proyek pengembangan smelter khusus mangan dan nikel di Jawa Timur yang akan dibangun di Gresik. Berdasarkan informasi dari ESDM terdapat smelter pengolahan mangan di Pasuruan yang dijalankan oleh PT Primier Bumidaya Industri. Kemudian smelter nikel akan dibangun di Gresik yang akan dioperatori oleh PT Gebe Industry Nickel.

Potensi investasi China di Jatim sangat besar, kata Wahyu, karena Pemprov Jatim telah melakukan beberapa pertemuan dengan pemerintah China dan pelaku bisnis sejak tahun 2017 saat era Gubernur Soekarwo sampai era Gubernur Khofifah. “Salah satu yang serius dijalankan adalah proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) di Gresik,” ungkap Wahyu.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam keterangan resminya menetapkan Keputusan Menteri ini pada 14 September 2023. Kementerian ESDM menetapkan 47 jenis komoditas tambang dalam klasifikasi mineral kritis. Melalui Keputusan Menteri ESDM No.296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Mineral Kritis sebagaimana dimaksud merupakan mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak. Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke satu didasarkan atas kriteria: Pertama, mineral yang menjadi bahan baku dalam industri strategis nasional. Kedua, mineral yang memiliki nilai manfaat untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara. Ketiga, mineral yang memiliki risiko tinggi terhadap pasokan. Keempat, mineral yang tidak memiliki pengganti yang layak.