LIPUTAN KHUSUS:
Pengadilan Swiss Bantu 4 Warga Pulau Pari Menggugat Holcim
Penulis : Gilang Helindro
Keputusan Pengadilan Swiss menegaskan pengakuan hak asasi manusia atas akses terhadap pengadilan independen di Swiss bagi orang-orang dari negara Selatan.
Hukum
Sabtu, 18 November 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pengadilan Swiss mengabulkan bantuan hukum bagi penggugat Iklim Pulau Pari. Sebelumhya, empat orang warga Pulau Pari mengajukan gugatan terhadap perusahaan semen Swiss Holcim, Januari 2023 lalu.
Dalam putusannya pertengahan Oktober 2023, pengadilan mempertimbangkan bahwa keempat penggugat yang berasal dari Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum.
Keputusan ini juga menegaskan pengakuan hak asasi manusia atas akses terhadap pengadilan independen di Swiss bagi orang-orang dari negara Selatan.
Holcim sempat menentang pemberian bantuan hukum namun argumentasinya kalah. Pengadilan secara tegas tidak mengikuti argumentasi Holcim yang menyatakan bahwa tuntutan hukum tidak mempunyai peluang untuk berhasil.
Pengadilan berpendapat, antara lain, tidak relevan jika ada perusahaan lain selain Holcim yang dapat digugat oleh penggugat dengan alasan yang sama.
Penggugat bebas memutuskan siapa yang hendak digugatnya, meskipun ada pihak lain yang secara tanggung renteng dapat mempertimbangkannya.
Sementara itu, gugatan hukum empat orang Indonesia terhadap Perusahaan Semen Swiss ini terus berlanjut. Mereka menuntut kompensasi atas kerusakan iklim yang mereka derita, kontribusi finansial terhadap upaya perlindungan banjir, serta pengurangan emisi CO2 Holcim secara absolut.
Dalam gugatan ini, HEKS/EPER, European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), dan WALHI mendukung tuntutan para penggugat melalui kampanye Call for Climate Justice.
Mustaghfirin, alias Bobby, Ketua Forum Peduli Pulau Pari dan salah seorang penggugat menyatakan, sangat mengapresiasi majelis hakim pengadilan Wilayah Zug. Menurutnya, gugatan iklim yang diajukannya merupakan upaya penting untuk mendapatkan keadilan iklim.
Atas dasar itu katanya, sudah seharusnya gugatan ini didukung dan diperkuat. “Apa yang kami tempuh saat ini adalah jalan penting bagi keselamatan banyak orang dan demi generasi yang akan datang di Pulau Pari. Bantuan, akses, perlindungan hukum, dan kebutuhan lainnya, penting diberikan, sehingga para penggugat tidak merasa sendiri,” ungkap Bobby.
Penggugat lainnya Asmania, menilai putusan majelis hakim terkait bantuan hukum ini sebagai kabar gembira bagi para pejuang keadilan iklim, khususnya perempuan.
“Krisis iklim memberikan beban yang berlapis-lapis bagi kehidupan perempuan, terutama yang tinggal di pulau kecil seperti Pulau Pari. Kami sangat menghormati putusan ini setinggi-tingginya,” katanya.