LIPUTAN KHUSUS:

Kapal Filipina Ditangkap Bawa Ikan Asin di Sulawesi - Modus Baru?


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Kapal ikan berbendera Filipina itu ditangkap karena diduga mencuri ikan di WPPNRI 716 Laut Sulawesi, 22 November 2023 lalu.

Illegal Fishing

Kamis, 30 November 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Satu kapal ikan berbendera Filipina ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), 22 November 2023 lalu. Kapal itu diduga mencuri ikan dari laut Indonesia.

Sejauh ini KKP telah menangkap sebanyak 16 kapal asing pencuri ikan yang beroperasi di wilayah Indonesia sepanjang 2023.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan, penangkapan kapal asing ini dilakukan pada saat operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 di bawah kendali Pangkalan PSDKP Tahuna.

“Berdasarkan laporan kejadian atas peristiwa yang terjadi, kapal asal Filipina ini diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal pump boat dengan alat tangkap hand line di Perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia,” ucap Adin, dalam sebuah keterangan resmi, Senin (27/11/2023).

Kapal berbendera Filipina bernama FB. CA. AM 02 ditangkap karena diduga akan melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia. Foto: KKP

Menurut Adin, keberadaan kapal bernama FB. CA. AM 02 tersebut awalnya terdeteksi oleh KP Hiu 15 berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada titik koordinat 04° 55.589'N-124°55.871'E, kurang lebih 2 mil laut dari garis batas ZEE Indonesia-Filipina, Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 17.17 WITA.

KP Hiu 15, lanjut Adin, kemudian melakukan pengejaran hingga kapal tersebut tertangkap pada titik koordinat 04°54.704'N-124°55.719'E, pukul 17.29 WITA. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kapal tersebut diawaki oleh 2 ABK berkebangsaan Filipina dengan membawa muatan ikan lemadang kering sebanyak 10 kg dan cumi kering 2 kg.

“Tren yang kami temui akhir-akhir ini, kapal-kapal ikan asing asal Filipina yang kami tangkap mayoritas membawa muatan ikan kering. Hal ini sedang kami selidiki lebih lanjut, apakah hal tersebut berkaitan dengan adanya modus operandi baru,” katanya.

Di samping itu, Adin menambahkan, modus operandi yang biasanya dilakukan oleh kapal-kapal pump boat asal Filipina adalah menangkap ikan di perairan laut Sulawesi yang tidak jauh dari garis batas ZEE Indonesia, kemudian hasil tangkapan diangkut oleh kapal pengangkut di area perbatasan.

Lebih lanjut Adin memaparkan, selain ikan hasil tangkapan, petugas juga mengamankan 4 unit alat penangkap ikan hand line, 1 unit alat navigasi GPS Furuno GP-32, 1 unit alat komunikasi Radio Uniden Pro 520 XL, dan Fisherman’s License 1 lembar. Kapal tersebut saat ini telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut dan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda KP Hiu 15 ke Pengawas Perikanan PSDKP Tahuna.

Dengan ditangkapnya 1 unit kapal ikan asing asal Filipina tersebut, ujar Adin, saat ini KKP telah menangkap sebanyak 212 unit kapal ikan, yang terdiri dari 195 unit kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan dan 16 unit kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing. Dari 16 kapal ikan asing tersebut, 8 unit kapal merupakan kapal berbendera Malaysia, 7 unit kapal berbendera Filipina, dan 1 unit kapal berbendera Vietnam.

Sebelumnya, KKP juga mengamankan sebanyak 16 rumpon atau ponton yang diduga dipasang secara ilegal di WPPNRI 716, perairan perbatasan Indonesia–Filipina. Keenam belas rumpon tersebut diamankan pada operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 04 sepanjang Oktober 2023 lalu. Diduga kuat rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia oleh nelayan Filipina dan masuk sekitar 2 mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).