LIPUTAN KHUSUS:

Pemasang Baliho dengan Paku di Pohon Diminta Ditindak


Penulis : Gilang Helindro

Hampir setiap kota dan kabupaten Jawa Timur, ditemukan aneka polusi alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang merusak pohon

Lingkungan

Kamis, 11 Januari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mendesak Badan Pengawas Pemilu menindak pelanggaran pemasangan alat kampanye yang dipaku di pohon. Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan, menyebut pihaknya menemukan alat peraga kampanye di Jawa Timur dipaku ke pohon-pohon. 

"Hampir di setiap kota dan kabupaten Jawa Timur ditemukan aneka polusi alat peraga kampanye, terutama yang merusak pohon demi mendulang suara," kata Wahyu, Selasa, 9 Januari 2024.

Wahyu mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan atas pelanggaran kampanye tersebut. 

Berdasarkan pengamatan Walhi, pemerintah di Jawa Timur hingga kini terkesan abai dan tidak total dalam memberantas pelanggaran tersebut. Misalnya dengan membiarkan saja pohon-pohon dirusak oleh alat peraga kampanye.

Pasang alat peraga kampanye 2024. Foto: Istimewa

"Tanggung jawab kontestan pemilu juga sangat minim. Mereka yang ingin mendapatkan suara melalui alat peraga justru melakukan perusakan pada pohon dan membuat polusi," ucap Wahyu.

Meskipun pada Desember 2023 lalu Pemerintah Jawa Timur telah melakukan penertiban alat peraga kampanye, menurut Wahyu, tindakan tersebut tidaklah cukup dan hanya menyasar sebagian wilayah saja.

Menurut analisis Walhi Jatim, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah berhemat ongkos pemilu dan kurangnya pengawasan dari pihak terkait. Selain itu, minimnya edukasi dan ketegasan dalam pemasangan alat peraga kampanye juga menjadi penyebab pelanggaran kampanye ini.

Meskipun KPU sudah membentuk peraturan untuk kampanye, dan merincikan bagaimana penyelenggaraan pemilu tertib dan efisien, menurut Wahyu, fakta di lapangan masih sangat jauh dari harapan. "Masih banyak alat peraga kampanye liar yang dipasang di pohon sebagai salah satu objek pemasangan. Padahal dilarang dan tercantum pada Pasal 70 Ayat 1 huruf H," ujar Wahyu.

Sebenarnya telah banyak aturan yang dibuat untuk mengatasi fenomena alat peraga kampanye yang dipasang di pohon-pohon saat pemilu ini, bahkan di Jawa Timur telah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2019 tentang pengelolaan pohon pada ruang publik.

Sebab itu, Wahyu mewakili Walhi Jatim meminta kepada pemangku kepentingan termasuk Bawaslu dan KPU untuk menindak tegas perusak pohon ini. Selain itu diharapkan juga ada aturan secara spesifik yang menindak pelanggar dan diberi sanksi tegas.