LIPUTAN KHUSUS:
Gakkum KLHK Gandeng PPATK Telusuri Dana Tambang Ilegal Tolitoli
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tim operasi juga menangkap pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal berinisial SH.
Tambang
Rabu, 17 Januari 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi akan mengembangkan penangkapan pemodal tambang emas ilegal di Tolitoli bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dimaksudkan untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Sehingga para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini,” kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, Minggu (14/1/2024) kemarin.
Sebelumnya, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Kejaksaan Negeri Tolitoli menangkap pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal di areal pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Dusun Malempa, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, warga berinisial SH, pada Selasa (9/1/2024). Dalam operasi ini ikut disita empat unit alat berat jenis ekskavator.
Dalam rilis resmi Gakkum LHK, dijelaskan empat unit ekskavator ini ditemukan sedang beroperasi di areal yang berbatasan dengan hutan lindung KPH Gunung Dako itu. Keempat ekskavator kemudian disita dan disimpan di kantor KPH Gunung Dako. Adapun SH diserahkan kepada penyidik.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status SH sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Pasal 22 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Selanjutnya tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Tolitoli.
Aswin Bangun mengatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang turut menampung hasil tembang emas ilegal tersebut. Sebelumnya kasus-kasus tambang ilegal seperti ini mendapat perhatian dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan masyarakat.