LIPUTAN KHUSUS:

Koalisi AntiSLAPP: Setop Usaha Penggugat Bambang Hero!


Penulis : Gilang Helindro

Gugatan PT Jatim Jaya Perkasa kepada Bambang Hero merupakan ancaman bagi semua ahli dan akademisi, kata Guru Besar UI.

Hukum

Selasa, 16 Januari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Bambang Hero Saharjo, ahli kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), kembali digugat PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP). Pakar forensik kebakaran Indonesia ini digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum saat memberikan keterangan sebagai ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pengadilan.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Lingkungan dari Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Anti SLAPP mengatakan, gugatan ini bukan serangan kepada Bambang seorang, tetapi merupakan ancaman bagi semua ahli dan akademisi. 

“Kita sering kali dimintai untuk memberi keterangan dalam pengadilan. Justru ke depannya ini berbahaya bagi posisi para ahli yang dimintakan keterangan dalam pengadilan,” katanya Senin, 15 Januari 2024.

Andri menyebut, keterangan ahli sebenarnya keterangan secara sah dan dilindungi oleh hukum. “Jika ada keberatan disampaikan di pengadilan, bukan kemudian dibawa di kasus lain, digugat dalam pengadilan kasus lain,” ungkap Andri.

Menurut Andri, apapun keterangan ahli yang diberikan dalam persidangan, tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana. “Keterangan diserahkan di pengadilan, maka kewenangan pengadilan, sehingga pengadilan yang seharusnya digugat bukan ahli,” ujarnya.

Okto Yugo Setyo, Wakil Koordinator Jikalahari mengatakan, ini bukan yang pertama JJP menggugat Bambang Hero. Sebelumnya pada 2018 PT JJP sudah menggugat Bambang. 

PT JJP diduga menggugat Bambang karena berusaha mengelak membayar denda dan biaya pemulihan lingkungan. “Itu merupakan sikap pembangkangan PT JJP, baik kepada negara juga kepada hukum,” ungkap Okto.

Okto mendorong KLHK untuk segera merespon gugatan ini karena keterangan Bambang di persidangan atas permintaan kementerian KLHK. “Ini sebenarnya dampak dari lambatnya eksekusi putusan pengadilan. Hingga (JJP) jadi ke mana-mana. Kalau sudah eksekusi tentu gak terjadi gugatan kepada Bambang Hero,” kata Okto.

Reynaldo G Sembiring, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), memastikan gugatan JJP merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). 

Reynaldo meminta, majelis hakim berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung No 1/2023 dalam mengadili perkara antara JJP dan Prof Bambang.

Menurutnya, hakim harus secepat mungkin memutus perkara gugatan ini sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Pelaku SLAPP dalam hal ini, JJP harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Sedangkan, Bambang sebagai korban, berhak menggugat balik atas kerugian yang timbul karena gugatan itu.

Perma 1/2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup, menegaskan kembali Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata.

“Bambang berhak memulihkan nama baiknya dan menuntut kerugian materil karena tidak dapat bekerja dengan maksimal gara-gara gugatan itu. Gugatan JJP itu justru akan merusak kredibilitas Pak Bambang dan secara tak langsung juga menekan KLHK,” kata Dodo panggilan Reynaldo.

Dodo menyebut pihaknya mendesak KLHK segera mengeksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap JJP. Caranya, kementerian harus melibatkan polisi, pengadilan, dan pemerintah dalam upaya di lapangan agar tak ada perlawan dari perusahaan.

Agar JJP tak bertindak lebih jauh, Dodo menyarankan KLHK menghentikan sementara aktivitas perusahaan untuk mengevaluasi hingga mencabut izin.

“Harus ada hukuman yang memberi efek jera. Sebab JJP itu berhutang pada negara atas ganti rugi dan pemulihan lingkungan di lahannya. Sementara aktivitas perusahaan jalan terus tanpa ada niat baik. Lebih baik jalankan kewajiban, alih-alih menggugat,” katanya.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK dalam keterangan resminya mengatakan, bahwa ketidakhadiran PT JPP dalam pemberian teguran (aanmaning) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan pengajuan permohonan PK yang kedua oleh PT JJP kepada Mahkamah Agung menunjukkan PT JPP tidak mempunyai komitmen untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah inkracht secara sukarela, bahkan cenderung melakukan perlawanan-perlawanan hukum.

Rasio menyebut, KLHK sedang melakukan langkah eksekusi sampai dengan PT JJP memenuhi kewajibannya sesuai isi Putusan Pengadilan. “KLHK akan segera tuntaskan eksekusi putusan perdata karhutla PT JJP,” ungkap Rasio.