LIPUTAN KHUSUS:

Gugatan PT JJP Terhadap Bambang Hero Dicabut


Penulis : Aryo Bhawono

Perusahaan pembakar hutan itu tercatat dua kali berupaya menggugat Bambang Hero atas kesaksiannya di pengadilan. Keduanya kemudian dicabut.

Hukum

Jumat, 19 Januari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Perusahaan sawit PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) mencabut gugatan terhadap Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero, di Pengadilan Negeri Cibinong. Perusahaan pembakar hutan itu tercatat dua kali berupaya menggugat Bambang Hero di pengadilan. 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibinong menyebutkan PT JJP mengirimkan pencabutan dan pembacaan penetapan pencabutan melalui kuasanya pada sidang yang dijadwalkan pada Rabu lalu (17/1/2023). 

“Kuasa Penggugat mengirimkan surat Pencabutan dan Pembacaan Penetapan Pencabutan,” dikutip dari SIPP PN Cibinong pada Kamis (18/2023).

Sebelumnya, PT JJP melayangkan gugatan kepada kepada Bambang Hero melalui kuasa hukumnya, Kantor Christian Immanuel and Partner pada 27 Desember 2023 lalu. Perkara ini teregister di PN Cibinong dengan No perkara 6/Pdt.G/2024/ PN Cbi pada 2 Januari 2024.

Prof Bambang Hero, TIm Gakkum-KLHK dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (9/10). foto/Istimewa

Pada 2016, PN Rokan Hilir menjatuhkan vonis bersalah kepada Asisten Kepala PT JJP, Kosman Vitoni Immanuel Siboro atas kebakaran hutan 2013. Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung. 

Pengadilan yang sama juga menghukum JJP pidana denda Rp1 miliar. Putusan ini juga diperkuat oleh putusan MA. 

PT JJP juga diputus bersalah dalam gugatan perdata PN Jakarta Utara dan harus membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan sebesar Rp 29,473 miliar. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman ganti rugi dan pemulihan lahan gambut sebesar Rp 491,025 miliar dan uang paksa sebesar Rp 25 juta. 

Perusahaan itu sebelumnya juga mengajukan gugatan terhadap Bambang Hero pada 2018 atas kesaksiannya dalam perkara-perkara itu. 

Dikutip dari Koran Tempo, kala itu PT JJP menggugat karena keterangan Bambang Hero selaku saksi ahli cacat hukum. Seharusnya keterangan itu tidak memiliki kekuatan hukum dan seharusnya batal demi hukum. Namun gugatan ini lantas dicabut karena banyak mendapat protes. 

Kini nasib serupa juga terjadi pada gugatan yang diajukan PT JJP. Perusahaan itu mempermasalahkan keterangan luasan lahan terbakar yang berbeda pada perkara yang mereka hadapi di PN Rokan Hilir dan PN Jakarta Utara dengan PT Jakarta. 

Mereka mengaku pada pengadilan tingkat pertama di Rokan Hilir dan Jakarta Utara luas lahan terbakar adalah 120 hektare. Sedangkan di PT Jakarta disebutkan luas   jumlah rujukan majelis hakim hitung kerugian 1.000 hektar.

Bambang membantah bahwa keterangannya berbeda, ia konsisten menyebutkan luas lahan terbakar adalah 1.000 ha.