LIPUTAN KHUSUS:

Dicari: Presiden Penyelamat Pulau Kecil


Penulis : Gilang Helindro

Eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil merupakan pelanggaran hukum berat, kata Guru Besar Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo.

Lingkungan

Minggu, 21 Januari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Para akademisi, pakar, dan lembaga masyarakat sipil di belahan timur Indonesia mengirim pesan kepada calon presiden dan wakil presiden menjelang debat keempat Pilpres 2024 pada Minggu 21 Januari 2024. Mereka meminta presiden dan wakil presiden untuk menghentikan aktivitas tambang di pulau-pulau kecil.

Agustinus Kastanya, Guru Besar Perencanaan dan Manajemen Hutan Universitas Pattimura, dalam diskusi Melawan Tambang di Pulau Kecil mengatakan, pemerintah harus meninjau kembali aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Menurut Agustinus, kondisi pulau-pulau kecil di Indonesia mengalami kerusakan yang cukup masif. “Perlu ada peninjauan terhadap pembangunan, terutama pertambangan di pulau kecil, yang merusak tatanan kehidupan,” kata Agustinus, Kamis 18 Januari 2024.

Agustinus menegaskan, seluruh investasi harus terintegrasi dengan pembangunan berkelanjutan serta menjamin kesejahteraan masyarakat.

Pakar pengelolaan DAS Universitas Halu Oleo, Sitti Marwah menyatakan pemerintah ke depan harus melakukan perubahan kebijakan yang secara tegas bisa menghentikan aktivitas pertambangan di pulau kecil. Sitti menyebut, aktivitas tambang di pulau kecil merusak ekosistem dan tidak bisa ditolerir lagi, seperti hilangnya sumber air, unsur penting dalam kehidupan.

Dari ketinggian tampak kondisi Pulau Wawonii akibat pertambangan nikel. Foto: Jatam Nasional.

Pemerintah ke depan perlu membuat atau melakukan perubahan-perubahan terkait pulau kecil. “Kebijakan di tingkat pusat yang secara tegas melarang pengelolaan SDA khususnya tambang di pulau-pulau kecil," ungkap Sitti.

Guru Besar Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo, La Ode M Aslan menjelaskan regulasi ihwal pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termaktub dalam UU nomor 27/2007.

Menurut Aslan, tidak ada satu poin dalam peraturan itu yang mengizinkan sektor pertambangan masuk ke pulau-pulau kecil.

Pasal 23 ayat (2) dengan tegas bahkan menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, hingga pariwisata.

"Tidak ada dasarnya eksploitasi tambang dilakukan di wilayah pulau-pulau kecil. Jadi, eksploitasi ini merupakan pelanggaran hukum berat," ungkap Aslan.

Aslan berpendapat aktivitas pertambangan berdampak kepada pulau-pulau kecil lantaran pulau kecil baik secara fisik, biologis, maupun kimia rentan terhadap berbagai perubahan yang terjadi di daratan. Abrasi menjadi salah satu yang paling fatal. “Abrasi dapat menyebabkan luasan pulau kecil menyusut karena dihantam ombak yang masif,” ungkap Aslan.