LIPUTAN KHUSUS:
Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP di Laut Sulawesi
Penulis : Gilang Helindro
Kapal asing tersebut tidak memiliki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia
Kelautan
Sabtu, 02 Maret 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Kapal Pengawas (KP) Orca 04 yang dioperasikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 1 kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Filipina. Dr Pung Nugroho Saksono, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dalam keterangan resminya menyebut kapal tersebut ditangkap saat kedapatan menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.
“Kapal yang diamankan berjenis light boat (purse seine) dengan inisial FB LB JM A-2,” ungkap Pung Nugroho dikutip Rabu, 28 Februari 2024.
Pung Nugroho menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, kapal asing tersebut tidak memiliki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. “Selanjutnya, kapal tersebut di kawal ke Pangkalan PSDKP Bitung pada 27 Februari 2024,” ungkap Pung.
Kapal Ikan Asing asal Filipina ini, kata Pung, merupakan kapal dalam kesatuan operasi kapal ikan dengan alat tangkap purse seine yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan indonesia.
Menurut Pung, saat dilakukan penangkapan tidak ditemukan kapal penangkapnya maupun kapal penampungnya. Kapal tersebut diawaki oleh nakhoda asal Filipina NB dan 2 anak buah kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.
“Mereka (KIA Filipina) lebih suka menggunakan rumpon sebagai atraktor (pengikat) bagi ikan yang memiliki sifat fototaksis positif. Dengan demikian, kapal ilegal Filipina dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak,” kata Pung.
Kapal ini diduga melakukan pelanggaran perikanan berupa melakukan kegiatan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI) 716 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dengan penangkapan ini, KP Orca 04 sejak 2016 hingga 2023 telah menangkap 11 KIA dan 13 KII (Kapal Ikan Indonesia).
Berdasarkan data progres kegiatan prioritas sampai dengan triwulan III-2023 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terdapat 40 kapal ikan asing yang diperiksa maupun ditangkap oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Adapun masing-masing jumlahnya, 26 kapal ikan asing yang diperiksa dan 14 kapal ikan asing yang ditangkap.