Perdagangan 22 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan di Sumbar

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Selasa, 26 Maret 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Jual beli bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kilogram (kg) di Sumatera Barat (Sumbar) berhasil digagalkan oleh Balai Gakkum Wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan kepolisian pada 20 Maret 2024. Sebanyak 4 pelaku diringkus di dua lokasi berbeda, 3 pelaku ditangkap di Kota Padang, dan 1 pelaku lainnya di Kabupaten Pasaman.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, menjelaskan timnya mendapatkan informasi akan adanya penjualan sisik trenggiling di Sumbar. Bermodalkan informasi tersebut, tim gabungan Gakkum KLHK, Balai KSDA Sumbar, dan Polda Polda, diturunkan untuk melakukan operasi. Pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 19.15 WIB, lanjut Subhan, tim gabungan menangkap 3 pelaku yang merupakan warga Kabupaten Mentawai dan Kota Padang, yaitu BS (56), AZ (57) dan MD (67) di samping Stasiun Kereta Api Tabing di Kota Padang, Sumatera Barat. Tim menyita 10,9 kg sisik trenggiling dan dua telepon genggam dari mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menetapkan BS dan AZ sebagai tersangka, sedangkan MD masih diperdalam terkait peran dan keterlibatannya dalam kasus ini.

Di hari yang sama, sekitar pukul 22.15 WIB, tim gabungan juga menangkap BK (41), warga Kabupaten Pasaman. Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Dari tangan pelaku disita 1 karung sisik trenggiling seberat 11 kg, 1 kendaraan mobil, dan 1 telepon genggam. Pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Para tersangka ditahan di rutan Polda Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di Pos Gakkum KLHK Padang,” ujar Subhan dalam rilis 22 Maret 2024.

Sisik trenggiling seberat sekitar 22 kg diamankan dari aktivitas perdagangan di Sumbar. Foto: Gakkum LHK.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.