Kuasa Hukum Bersiap Ajukan Praperadilan Penangkapan Sorbatua

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Senin, 01 April 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Kuasa Hukum Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan, berencana melakukan gugatan praperadilan atas penangkapan kliennya. Selain tak taat prosedur, mereka menganggap polisi tebang pilih menindaklanjuti laporan. 

Kuasa hukum Sorbatua dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Audo Sinaga, mengungkapkan rencana pengajuan pra peradilan atas penangkapan dan penetapan tersangka kliennya. 

“Upaya hukum ini tengah didiskusikan dan direncanakan oleh tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Tutup TPL (PT Toba Pulp Lestari),” ucap dia dalam perbincangan pada Sabtu (30/3/2024). 

Ia menyebutkan secara kronologis, banyak prosedur yang dilanggar polisi dalam melakukan penangkapan terhadap Sorbatua. Bahkan aksi itu lebih mirip penculikan daripada tindakan hukum. 

Aksi mendesak pembebasan Ketua Komunitas Adata Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan. di Polda Sumut. Foto: AMAN Tano Batak

Sorbatua ditangkap ketika hendak membeli pupuk di kampungnya pada Jumat (22/3/2024). Mendadak sekitar sepuluh orang berpakaian preman memaksanya masuk ke dalam mobil dan membawanya. 

Keluarga dan jaringan organisasi yang mendampingi Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak dan Bakumsu, mencari informasi ke polres dan polsek setempat. Butuh waktu enam jam untuk mendapatkan informasi keberadaan Sorbatua. 

Orang-orang berpakaian preman itu ternyata adalah aparat kepolisian Polda Sumatera Utara. Mereka sengaja melakukan penangkapan atas dasar laporan pendudukan lahan dalam kawasan hutan. 

Pada Sabtu (23/3/2024), sejumlah masyarakat dan organisasi pendamping masyarakat adat melakukan aksi demonstrasi menuntut pembebasan Sorbatua di Polda. Saat itulah polisi baru memberikan surat penangkapan dan statusnya sudah menjadi tersangka. 

“Setelah ditangkap satu hari hilang, baru dikasih. Ini ditangkap dulu, baru surat penahanan dan penangkapan,” kata dia. 

Pada surat penangkapan itu, penyidik menuduh Sorbatua  melakukan aktivitas dalam kawasan hutan secara tidak sah di areal konsesi PT TPL Sektor Aek Nauli Hulu Wilayah Kerja Dolok Parmonangan Compartment C.001 dan C.059 di Huta (Dusun) Dolok Parmonangan, Nagori (Desa) Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan.

Audo menyebutkan penyidik seharusnya mempertimbangkan latar belakang konflik agraria dalam kasus ini. Sorbatua merupakan pemimpin masyarakat adat Dolok Parmonangan menuntut tanah adat dari Ompu Umbak Siallagan. 

Masyarakat adat keturunan Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan terus dihalangi dan diintimidasi pihak perusahaan, saat mengelola wilayah adatnya. Begitu juga aparat kepolisian datang silih bergantian atas laporan perusahaan PT TPL untuk menghentikan perjuangan Ompu Umbak Siallagan yang dipimpin oleh Sorbatua Siallagan. 

“Ada banyak intimidasi selama itu, misalnya kemarin pernah antar surat pakai brimob bersenjata laras panjang. Lalu baru beberapa kali sama polisi dan tentara. Selain itu ada juga intimidasi seperti rumah orang dibakar ketika pertemuan, bahkan tanaman kopi jagung disemprot pakai bahan kimia,” kata dia.

Proses intimidasi ini sendiri sudah dilaporkan ke kepolisian. Namun lagi-lagi, tak ada tindak lanjut. Justru ketika Sorbatua dilaporkan polisi bergerak cepat bahkan terindikasi melanggar prosedur. 

“Ini kan seperti tebang pilih,” keluhnya. 

Pihak penasihat hukum juga tengah mengupayakan penangguhan penahanan. Audo termasuk sebagai penjamin atas upaya ini.    

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkap polisi bekerja profesional dan sesuai prosedur. 

“Polisi bekerja profesional dan tentunya dengan standar operasional prosedur (SOP) dan aturan hukum yang ada,” tulisnya dalam pesan kepada redaksi.