KKP akan Atur Kuota Wisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi

Penulis : Gilang Helindro

Kelautan

Minggu, 14 April 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana akan menerapkan sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional. Imam Fauzi, Kepala BKKPN Kupang mengatakan, hal ini untuk tetap menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ekosistem di dalam kawasan konservasi.

“Tujuan dari pengaturan sistem kuota ini dimaksudkan untuk menekan tingginya aktivitas pemanfaatan agar tidak memberikan dampak buruk kepada ekosistem pesisir,” kata Imam, dikutip Jum’at, 12 April 2024.

Imam menyebut, penghitungan kuota aktivitas pariwisata alam perairan didasarkan pada daya dukung kawasan konservasi. Daya dukung merupakan salah satu alat untuk menyeimbangkan kegiatan pemanfaatan dan perlindungan terhadap ekosistem kawasan konservasi. Dengan pengaturan kuota, diharapkan dapat mewujudkan pemanfaatan berkelanjutan secara umum dan pariwisata alam perairan secara khusus.

Menurut Imam, salah satu kawasan konservasi prioritas untuk penerapan sistem kuota adalah Kawasan Konservasi Pulau Gili Matra yang akan diterapkan pada kegiatan wisata selam dan snorkeling.

Warga meminta penimbunan yang dilakukan oleh investor di Pulau Tengah dihentikan, karena mengakibatkan nelayan sulit mengakses perairan laut. Foto: Kiara.

“Sesuai hasil penghitungan daya dukung, jumlah kuota karcis masuk untuk kegiatan pariwisata alam perairan di Kawasan Konservasi Gili Matra tidak melebihi 421 karcis/hari. Pembagian kuota nantinya akan mempertimbangkan musim dan cuaca atau gelombang ekstrim,” ungkap Imam.

Imam menegaskan, untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terkait pengurusan perizinan berusaha maka kuota hanya akan diberikan kepada pelaku usaha yang telah mengurus perizinan Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi (SIUPKK).

Firdaus Agung, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut menerangkan, mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Daya Dukung Kegiatan Pemanfaatan Kawasan Konservasi, aktivitas pemanfaatan di kawasan konservasi perlu dikendalikan sesuai dengan daya dukungnya guna menjaga fungsi kawasan konservasi sebagai daerah perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan dan ekosistemnya.

“Daya dukung pemanfaatan kawasan terkait penangkapan ikan, budidaya dan pariwisata dihitung dan diterapkan untuk menunjang pemanfaatan berkelanjutan di kawasan konservasi," ungkap Firdaus.

Firdaus bilang, Keputusan Dirjen akan diterapkan pada kegiatan pariwisata di kawasan konservasi perairan Gili Matra dengan tujuan untuk menghindari "overtourism" yang dapat mengakibatkan tekanan terhadap sumber daya alam sebagai nilai jual pariwisata itu sendiri.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono, pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menjadi tanggung jawab bersama sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial.