Hari Nelayan: 3,9 Juta Perempuan Nelayan Belum Diakui Pemerintah

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Kelautan

Senin, 15 April 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Hingga saat ini perlindungan atas kedaulatan ruang perairan nelayan kecil dan tradisional serta pengakuan atas eksistensi profesi nelayan kecil di Indonesia, khususnya perempuan nelayan, masih jauh panggang dari api. Demikian menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Oleh karena itu, dalam peringatan Hari Nelayan Nasional, 6 April, Kiara mendesak agar perlindungan terhadap nelayan kecil dan tradisional segera dilaksanakan.

Kiara menguraikan, nelayan kecil di berbagai wilayah masih minim perlindungan dan pengakuan. Hal tersebut meningkatkan kerentanan yang dialami oleh nelayan kecil, yang saat ini juga tengah menghadapi perampasan ruang (ocean grabbing) hingga perubahan iklim, yang berdampak terhadap semakin jauhnya area tangkapan, meningkatnya biaya produksi, menurunnya hasil tangkapan, hingga meningkatnya kasus-kasus perampasan ruang bahkan penggusuran nelayan.

Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati mengatakan, saat ini kondisi nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, khususnya dalam konteks pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan. Hal tersebut juga sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Akan tetapi mandat dari UU 7/2016 tersebut masih belum sepenuhnya dijalankan dan kondisi nelayan kecil saat ini dalam kondisi terancam akibat perampasan ruang hidup.

"Hal itu dilegitimasi oleh berbagai kebijakan dan peraturan yang disusun oleh pemerintah itu sendiri, salah satu contohnya adalah rencana pembangunan Giant Sea Wall di Teluk Jakarta dan juga di Jawa Tengah,” katanya pada 6 April 2024.

Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN), Nusa Tenggara Barat menilai kehidupan nelayan semakin sulit dan mengeluhkan penerapan kebijakan PIT dari KKP. Foto/Istimewa

Susan menjelaskan, calon presiden yang memenangi suara terbanyak pemilu, yaitu Prabowo Subianto, saat ini tengah gencar terlibat dalam rencana proyek pembangunan tanggul laut raksasa yang ada di pantai utara Jawa, khususnya di Teluk Jakarta dan Perairan pesisir Jawa Tengah. Proyek ini akan menyebabkan beberapa hal, yaitu akan menimbun laut yang akan merampas ruang tangkap nelayan kecil/tradisional.

"Untuk men-supply kebutuhan material pasir laut, maka akan menambang pasir laut ditempat lain, sehingga juga akan menyebabkan perampasan ruang tangkap nelayan dan merusak ekosistem perairan laut ditempat penambangan pasir tersebut,” ujarnya.

Kiara mencatat, kebijakan lain yang saat ini berpotensi merampas dan merusak ruang hidup nelayan dan ekosistem laut adalah aktivitas yang dilegitimasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang sejatinya melegalisasi praktik penambangan pasir laut di perairan Indonesia.

Selain pertambangan pasir laut, ada pula pertambangan nikel yang saat ini semakin masif untuk hilirisasi nikel nasional. Kebijakan lainnya adalah pembatasan penangkapan ikan, yang disahkan melalui PP No. 11 Tahun 2023 dan Permen KP No. 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Lalu ada juga proyek pariwisata dengan label ekowisata, premium, hingga eksklusif yang menyebabkan privatisasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil hingga membatasi bahkan memutus akses nelayan atas ruang kelolanya.

Susan menuturkan, Kiara juga menyoroti UU 7/2016 karena tidak adanya jaminan atas kepastian ruang tangkap tradisional nelayan, dan jaminan pengakuan kepada perempuan yang berprofesi sebagai nelayan dalam UU tersebut. Saat ini terdapat 3,9 juta jiwa perempuan nelayan yang belum mendapatkan pengakuan atas profesi sebagai nelayan dari pemerintah.

"Ini seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk segera merevisi UU 7/2016 atau memasukkan 2 konteks tersebut dalam peraturan teknis/pelaksanaannya, sehingga UU 7/2016 menjadi UU yang implementatif, bukan seperti kondisi aktual saat ini,” kata Susan.

Kiara menggarisbawahi, selain konteks kebijakan dan peraturan domestik, nelayan juga tengah dicemaskan dengan kebijakan internasional yang akan meliberalisasi sumber daya perikanan dan kelautan Indonesia melalui investasi dan perdagangan. Bahkan dalam konteks global, saat ini tengah dibahas tentang penghapusan berbagai subsidi perikanan dalam Konferensi Tingkat Menteri di World Trade Organization (WTO).

"Penghapusan subsidi perikanan yang dibahas tersebut menjadi kekhawatiran tersendiri bagi nelayan kecil, karena subsidi untuk nelayan kecil di Indonesia merupakan mandat yang jelas dan tegas dari UU No. 7 Tahun 2016 sebagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, terutama dalam menghadapi perubahan iklim dan menjaga sistem pangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar Susan.

Seluruh kebijakan dan peraturan yang ekstraktif dan eksploitatif tersebut, lanjut Susan, berujung pada minimnya perlindungan atas hak asasi manusia serta pemenuhan hak-hak sebagai warga negara bagi nelayan dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Susan berpendapat, momentum Hari Nelayan Nasional di 2024 ini seharusnya menjadi titik balik bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi yang menyeluruh, mencabut regulasi yang tidak berpihak kepada profesi nelayan kecil, menyusun perlindungan ruang tangkap tradisional, serta memberi pengakuan kepada perempuan nelayan akan menjadi satu terobosan dan langkah maju yang progresif dari Pemerintah Indonesia untuk perlindungan nelayan kecil.

Desa pesisir (Kiara, 2017)

"Hal itu karena 90% profesi nelayan di Indonesia merupakan nelayan kecil. Tidak ada pilihan lain bagi pemerintah selain berpihak dan melindungi nelayan kecil di Indonesia. Selamat Hari Nelayan 2024!” ucap Susan.