Makelar dan Penadah Badak Jawa Ditangkap; Pemburu Mengaku Bunuh 6
Penulis : Aryo Bhawono
Satwa
Sabtu, 27 April 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Makelar dan penadah cula badak hasil perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang Banten ternyata sudah ditangkap. Mereka adalah Yogie Purwadi dan Liem Hoo Kwan Willy, masing-masing ditangkap Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Betahita sebelumnya memberitakan keberadaan pembeli masih misteri.
Polda Banten menyebutkan penangkapan ini dilakukan setelah mereka mengembangkan penyidikan atas terdakwa Sunendi yang kini tengah menjalani sidang di PN Pandeglang. Penelusuran atas komunikasi dan jual beli menuntun penyidik kepada makelar dan penadah cula badak itu.
Yogie ditangkap di kosnya di daerah Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur pada Minggu 17 Maret 2024 lalu. Polisi menyita telepon genggam dan slip transaksinya dengan Sunendi.
Hasil pemeriksaan menyebutkan Yogie melakukan penjualan cula badak selama dua kali setelah mendapatkannya dari Sunendi. Mereka menimbang dan kemudian memotret cula. Hasil jepretan dikirimkan kepada Erick alias Ye Zi (almarhum) kemudian dilanjutkan tawar menawar.
Setelah sepakat, keduanya bertemu dengan Willy. Mereka bertransaksi di lobi apartemen Mangga Dua Square dan Hotel Jayakarta, Jakarta. Transaksi langsung antara Willy dengan Yogi dilakukan dua kali di ruko milik Willy di Pademangan, Jakarta Utara.
Sedangkan penangkapan terhadap Willy dilakukan pada Selasa lalu (23/4/2024). Polisi mendapati pembicaraan melalui pesan dengan Yogi dan beberapa bukti transaksi.
Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan pihak Taman Nasional Ujung Kulon. Mereka melaporkan kehilangan kamera trap. Pengembangan penyidikan menemukan identifikasi wajah yang diduga sebagai tersangka pelaku perburuan liar badak bercula satu sebanyak 6 orang.
“Salah satu DPO berhasil diamankan oleh Polda Banten berinisial N yang berperan sebagai pemburu dan telah mengaku menembak mati 6 Badak Bercula 1 di TNUK untuk kemudian dijual dengan harga 200 hingga 300 juta. Saat ini saudara (N) sudah di proses oleh Pengadilan Negri Pandeglang, kemudian dari saudari (N) ini mengembang kembali pada saudara (Y) yang perannya menawarkan cula badak tersebut pada pembeli," jelas Dian.
Pengadilan Negeri Pandeglang memulai persidangan terhadap Sunendi alias Nendi pada Kamis 18 April 2024 lalu. Berdasarkan surat dakwaan yang diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang, Nendi didakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf b UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE), Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api, dan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.
Surat dakwaan juga memaparkan bagaimana Nendi dkk. berburu hewan paling terancam punah ini, yang menurut Balai Taman Nasional Ujungkulon (TNUK) tersisa 82 individu. Disebutkan, Nendi bersama Sukarnya, Icut, dan Haris berburu badak dengan bermodal senapan api mouser. Mereka memasuki Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melalui jalan setapak di Citadahan.
Lewat 2,5 jam dari tengah hari, mereka menemukan seekor badak. Nendi mendekati badak itu hingga berjarak lebih kurang 15 meter, sedangkan tiga rekannya menunggu dari kejauhan. Dua kali dia melepaskan tembakan, masing-masing mengenai pantat dan perut badak naas tersebut. Badak pun roboh. Haris lalu menyembelih badak itu menggunakan golok. Culanya kemudian dibawa pulang di dalam kantong plastik. Sesampainya di rumah, mereka menyimpan cula itu ke dalam ember dan menyembunyikannya di atas plafon.