Paus Dilindungi Diduga Mati Ditombak di Gorontalo

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Jumat, 03 Mei 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Seekor paus sperma kerdil (Kogia sima) ditemukan terdampar dalam kondisi mati di sebuah pantai di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Paus jenis ini ternyata termasuk jenis satwa yang dilindungi penuh.

Paus sperma kerdil ini ditemukan terdampar pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 06.35 WITA oleh warga setempat. Dari pemeriksaan petugas Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilker Gorontalo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), paus tersebut dalam kode 3, istilah untuk menyebut mati dalam keadaan membusuk.

“Saat ditemukan, paus tersebut sudah dalam kondisi mati dan telah mengalami pembusukan tingkat lanjut yang ditandai dengan kulit mengelupas, serta bagian tubuh (perut dan kepala) yang mulai hancur. Ditemukan juga luka di kepala bagian atas yang mengindikasikan penyebabnya yakni luka tombak,” kata Permana Yudiarso, Kepala BPSPL Makassar, dalam sebuah keterangan resmi, Selasa (30/4/2024).

Permana menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik yang dilakukan oleh tim respon cepat di lapangan, diketahui mamalia tersebut berjenis kelamin betina, dengan ukuran panjang tubuh sekitar 2,2 meter dan lingkar dada sekitar 1,5 meter.

Seekor paus sperma kerdil (Kogia sima) ditemukan terdampar dalam keadaan mati di pantai di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten, Bone Bolango, Gorontalo, Kamis (25/4/2024). Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Setelah pengukuran morfometrik dilakukan, tim respon cepat kemudian melanjutkan ke tahap penanganan dengan mempertimbangkan kondisi bangkai dan lokasi galian dari air pasang tertinggi. Atas pertimbangan tersebut, tim respon cepat bersama PSDKP Bitung Satwas Gorontalo, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) Orca, dan warga setempat melakukan penanganan dengan cara mengubur bangkai paus tersebut pada kedalaman galian sekitar 2 meter.

Tim juga berdiskusi dan melakukan sosialisasi kepada warga setempat tentang perlindungan mamalia laut dan langkah pertama yang harus dilakukan saat menemukan mamalia laut terdampar, antara lain penilaian situasi, kondisi mamalia laut, kondisi lokasi atau lingkungan, cuaca, ketersediaan sumber daya manusia atau personil, serta ketersediaan logistik. Hal ini diperlukan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Paus sperma kerdil (Kogia sima) merupakan salah satu mamalia laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.