Pegawai Bea Cukai Terlibat Mafia Burung Ilegal Kalimantan - Jawa
Penulis : Aryo Bhawono
Satwa
Senin, 06 Mei 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pegawai Bea Cukai Ketapang berinisial KWPM ditangkap Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan penyelundupan burung dilindungi. Ia kedapatan menyimpan 566 ekor burung di rumahnya, Jalan P. Bandala BTN Darusalam 3, Muliabaru, Kabupaten Ketapang, Kalbar pada Rabu (24/4/2024).
Kepala Seksi I Ketapang BKADA Kalbar, Birawa, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang memberitahukan bahwa rumah itu menjadi penampungan satwa.
"Dari informasi yang didapat, tim gabungan mendatangi rumah yang dicurigai tersebut dan di dalam rumah itu, kami menemukan ratusan burung berkicau, baik dilindungi maupun tidak dilindungi berikut kandangnya,” ucapnya pada Kamis (2/4/i2024).
KWPM sendiri terdata sebagai pegawai Custom Bea Cukai Ketapang. Selain itu seorang rekannya, AD, turut ditangkap. Mereka berdua kedapatan tengah melakukan pengemasan.
“Dalam operasi itu kami mengamankan dua orang, yakni KWPM alias AG, yang tak lain adalah pegawai atau ASN Bea Cukai Ketapang, dan AD, rekannya," tutur Birawa.
Pemeriksaan sementara KWPM berperan sebagai pengepul, pedagang, bahkan penyelundup satwa liar jenis burung berkicau jaringan Kalimantan-Jawa.
“Yang bersangkutan sudah lama melakukan aktivitas ini. Untuk memperdagangkan burung-burung berkicau itu, dia menggunakan grup atau komunitas burung berkicau di Ketapang,” kata dia.
Terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan KWPM yang sebelumnya bertugas di Kantor Bea Cukai Ketapang, kini tengah dalam proses pencopotan.
“Pencopotan status kepegawaian Sdr. KW ini merupakan langkah Bea Cukai untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” kata dia dalam rilis pers.
Ia mendukung penuh tindakan hukum yang diambil oleh Gakkum KLHK dan tidak akan memberikan toleransi atas perbuatan yang melanggar hukum. Perbuatan KWPM itu pun tidak berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai pegawai Bea Cukai.
Dwi mengaku selama ini Bea Cukai turut melakukan penegakan hukum terkait implementasi Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Tercatat Bea Cukai melakukan penindakan CITES sebanyak 88 kasus di tahun 2022, 84 kasus di 2023, dan 27 kasus di 2024.