Gakkum KLHK Bongkar Jaringan Kayu Ilegal Berau - Surabaya

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Senin, 20 Mei 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Tiga industri pengolahan kayu di Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), terindikasi melakukan tindak pidana illegal logging. Indikasi tersebut tercium berdasarkan pengembangan operasi penindakan dan penyelidikan 55 kontainer kayu ilegal yang ditemukan di Terminal Teluk Lamong, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Dalam rilisnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengatakan penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dan penyelidikan terhadap 3 industri pengolahan kayu, yaitu CV AK yang beralamat di Desa Tembudan, Kecamatan Batu Putih, UD UJ yang beralamat di Kelurahan Labanan, Kecamatan Teluk Bayur dan UD LJ yang berlokasi di Kelurahan Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Berau.

Dari hasil penyelidikan, pada industri pengolahan kayu CV AK ditemukan kayu bulat tanpa Id Barcode, yang diduga merupakan kayu bulat ilegal, sebagai bahan baku industri dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak terdapat kesesuaian jenis kayu antara dokumen LMKB dengan catatan pengukuran (tallysheet) serta tidak terdaftar pada aplikasi SIPUHH online dan penggunaan Nota Angkutan dalam proses pengangkutan dan pengiriman kayu olahan.

Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan AK (59), pemilik industri pengolahan kayu CV AK yang berdomisili di Bangkuduan RT. 02 Desa/Kelurahan Biduk Biduk Kecamatan Biduk Biduk Kabupaten Berau, sebagai tersangka pada 26 Maret 2024. 

Beberapa kayu bulat yang ditemukan di lokasi industri pengolahan CV AK, di Desa Tembudan, Kecamatan Batu Putih, Berau. Foto: Gakkum KLHK.

Kemudian, dalam penyelidikan terhadap UD UJ, Tim Gakkum dan BPHL Wilayah XI Samarinda menemukan adanya dugaan penerbitan dan penggunaan dokumen SKSHH online terhadap kayu olahan yang tidak dimiliki UD UJ. Penerbitan dokumen dilakukan oleh Pejabat Penerbit SKSHH atau GANISPH UD Industri pengolahan kayu. UD LJ diduga menampung kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) ilegal untuk digunakan sebagai bahan baku industri.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan MB (49) yang merupakan Pejabat Penerbit Dokumen SKSHH pada UD UJ sebagai tersangka. MB berdomisili di Kebun Agung gang 13 RT. 6 Desa Lempake Kecamatan Samarinda Utara. Saat ini kedua tersangka AK (59) dan MB (49) telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda.

Sementara itu AR, pemilik UD LJ, yang diduga menampung kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) ilegal sebagai bahan baku industri, saat ini sedang dicari keberadaannya, karena setelah dilakukan pemanggilan dua kali tidak hadir. Penyidik segera menetapkan AR dalam daftar pencarian orang (DPO). Sejauh ini AR diketahui berdomisili di Jalan Tekukur, Kelurahan Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

Penyidik Gakkum KLHK menyita beberapa barang bukti dalam penanganan kasus CV AK, berupa dokumen tata usaha kayu, kayu bulat jenis ulin, kayu gergajian jenis ulin, mesin pengolah kayu jenis bandsaw dan mesin genset serta 3 kontainer berisi kayu gergajian jenis ulin, dokumen SKSHH-KO, Konosemen (Bill of Landing) PT Salam Pasific Indonesia Lines (PT SPIL) dan bukti tagihan.

Sedangkan dalam penanganan kasus UD UJ, penyidik mengamankan dan menyita dokumen SKSHH dan Surat Keputusan Penunjukan Pejabat Penerbit atau GANISPH serta 3 kontainer berisi kayu gergajian yang saat ini masih dalam proses pengukuran dan pengujian kayu. Terhadap kasus UD LJ, penyidik mengamankan dan menyita kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan).

"Para pelaku selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam Indonesia, khususnya hutan Kalimantan yang tersisa," kata Sustyo Iriyono, Ketua Satgas Pemberatasan Illegal Logging Ditjen Gakkum KLHK, Polhut Ahli Utama, Kamis (16/5/2024).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengatakan penyidik menjerat tersangka AK (59) dan MB (49) dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf l Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Terkait pembongkaran jaringan kejahatan kayu ilegal Berau-Surabaya ini, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan pihaknya berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan, karena mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan harus dihukum maksimal.

Menurutnya, penindakan terhadap kegiatan illegal logging ini penting dilakukan untuk menyelamatkan sumber daya alam dan kerugian negara, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030.

"Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," kata Rasio.

Rasio menambahkan, proses penegakan hukum terhadap pelaku tidak hanya ditindak dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), para pelaku khususnya pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial ownership) harus dijerat penyidikan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana kehutanan merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang. Tindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera," ujar Rasio.

Rasio juga mengatakan, pihaknya berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan ini. Ia meyakini, dengan metode follow the money--mengikuti aliran uang--akan diketahui pelaku-pelaku lainnya.

Sejauh ini, Gakkum KLHK telah melakukan 2.123 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan operasi peredaran hasil hutan ilegal, serta 1.535 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.