Mahkamah Agung Bebaskan Kepala Desa Pakel
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Rabu, 22 Mei 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Mahkamah Agung membebaskan Mulyadi, Kepala Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur, dari jerat pasal penyebaran berita bohong. Namun ancaman intimidasi dan kriminalisasi di Desa Pakel dikhawatirkan terus terjadi.
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Mulyadi. Majelis hakim yang diketuai oleh Soesilo dengan hakim anggota Prim haryadi dan Sutarjo memutus bebas Mulyadi dari jeratan pasal penyebaran berita bohong.
“JPU=NOF, Kabul kasasi Terdakwa, batal JF; - ontslag van alle rechtsvervolging; - barang bukti conform PN,” tulis petikan putusan perkara No 577 K/Pid/2024.
Mulyadi merupakan satu dari tiga warga yang berusaha mempertahankan ruang hidupnya tapi malah ditangkap oleh polisi dengan tuduhan penyebaran berita bohong hingga mengakibatkan keonaran pada Februari 2023 lalu. Pengadilan Negeri Banyuwangi pun menjatuhkan vonis 5,6 tahun pada 26 November.
Mereka dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 78/PUU-XXI/2023, pasal tersebut sudah tidak berlaku dan tidak mengikat secara hukum.
MA juga mengabulkan permohonan kasasi dan sudah membebaskan Untung, Kepala Dusun Taman Glugo, dan Suwarno, Kepala Dusun Durenan pada Selasa (23/4/2024).
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan, mengungkapkan pembebasan ini merupakan berita baik. Kabar yang diterimanya, Mulyadi sudah sampai di Pakel pada Senin (20/5/2024).
“Ini merupakan kabar baik karena bisa bebas dari kriminalisasi,” ucap dia.
Namun ia khawatir intimidasi masih terus akan terjadi di desa itu. Pasalnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agraria, tak memberikan penyelesaian atas konflik di Desa Pakel.
Desa itu merupakan tempat tinggal 800 Kepala Keluarga (KK). Mereka tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel ini. Sebagian besar penduduk merupakan kaum tuna kisma, artinya kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani).
Sebagaimana diketahui, luas keseluruhan wilayah Desa Pakel adalah 1.309,7 hektare dan penduduknya berjumlah sekitar 2.760 jiwa. Dari total luasan tersebut, warga Pakel hanya mengelola lahan seluas 321,6 hektare, sisanya dikuasai oleh PT Bumi Sari dan Perhutani.
Hingga saat ini mereka masih berkonflik dengan perusahaan soal penguasaan tanah. Wahyu khawatir intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani terus berlanjut karena konflik tidak diselesaikan.
“Sekarang polanya perusahaan mengerahkan kelompok massa, jadi mereka diadu. Nah, ini rentan bentrok fisik yang ujungnya lagi-lagi pidana,” kata dia.