Hiu Belimbing di Indonesia Sudah Mengalami Kepunahan Lokal

Penulis : Kennial Laia

Konservasi

Jumat, 24 Mei 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Hiu belimbing mengalami tingkat eksploitasi yang semakin tinggi, menurut catatan Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN). Di sejumlah wilayah Indonesia, spesies ini bahkan telah mengalami kepunahan lokal. 

Hiu belimbing (Stegostoma tigrinum) masuk ke dalam daftar merah IUCN dengan status terancam punah. Satwa ini dapat ditemukan pada hampir seluruh perairan dangkal berpasir di Indonesia, dari Aceh hingga Papua. 

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Victor Gustaf Manopo, saat ini terdapat 28 (dari total 118) kawasan konservasi dengan luas 5,75 juta hektare yang menjadikan hiu dan pari sebagai jenis ikan target konservasi. 

“(Pemerintah) telah menargetkan 20 jenis ikan prioritas pada periode 2020-2024 untuk dilakukan upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan berkelanjutan,” kata Victor dalam pembukaan Simposium Hiu dan Pari 2024 di Jakarta, 21 Mei 2024. 

Hiu belimbing (Stegostoma tigrinum). Dok. Balitbangda Papua Barat via Jubi.

Victor mengatakan, KKP berkolaborasi dengan akademisi, lembaga penelitian, dan organisasi lingkungan untuk membahas status perlindungan hiu belimbing di perairan Indonesia. Menurutnya, pemerintah berharap ada masukan, tanggapan, serta rumusan penting bagi upaya konservasi hiu dan pari di Indonesia. 

“Hasil penelitian kritis hiu dan pari dapat direkomendasikan sebagai wilayah-wilayah target perluasan kawasan konservasi laut yang menjadi salah satu agenda prioritas untuk ekonomi biru,” ujarnya.

Senior Program Director Konservasi Indonesia, Fitri Hasibuan mengatakan, situasi konservasi hiu dan pari saat ini rentan. Karena itu pengelolaan yang adaptif dan berbasis ilmu pengetahuan dibutuhkan, dan ini hanya dapat diwujudkan melalui penyebaran data dan informasi terkini. 

“Penilaian IUCN baru-baru ini menyoroti tren hilangnya keanekaragaman hayati laut yang mengkhawatirkan, khususnya di kelas Chondrichthyes, yang mencakup hiu, pari, dan chimaera, yang umumnya dikenal sebagai elasmobranch,” kata Fitri. 

“Meningkatnya jumlah spesies rentan, dari 24% pada tahun 2014 menjadi 32,6% pada tahun 2021 yang mengancam kepunahan, sangatlah memprihatinkan,” ujarnya.

Fitri mengatakan, penangkapan ikan yang berlebihan merupakan risiko besar yang berdampak pada semua spesies yang terancam punah dan menimbulkan bahaya terbesar bagi lebih dari dua pertiga spesies yang ada saat ini.

Selain itu, hilangnya habitat, perubahan iklim, dan polusi memperburuk situasi konservasi elasmobranch. Fitri mengatakan, langkah-langkah mendesak seperti pembatasan penangkapan ikan, mitigasi angka kematian, dan menjaga habitat kritis sangat penting untuk mencegah kepunahan lebih lanjut dan menjamin keberlanjutan ekosistem laut.

Menurut Fitri saat ini pihaknya tengah menyusun pedoman nasional pengembangan kawasan konservasi perairan berdasarkan spesies fokal bersama KKP dan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pedoman ini juga mencakup kelompok elasmobranch.

Payung hukum untuk hiu belimbing

Focal Species Conservation Senior Manager Konservasi Indonesia, Iqbal Herwata mengatakan, perlindungan hiu belimbing telah dibahas sejumlah pakar dari berbagai instansi dan organisasi penelitian dan akademisi pada sebuah lokakarya, Senin, 20 Mei 2024. 

Salah satu simpulannya adalah bahwa populasi hiu belimbing di Indonesia saat ini terancam punah. Perikanan tangkap yang berlebihan dan kerusakan habitat menjadi ancaman dan penyebab utama. 

Selain itu peneliti juga menemukan bahwa kajian ilmiah terkait sebaran dan populasi masih minim. Data tangkapan yang kurang akurat dan ketiadaan payung hukum juga turut disoroti. 

“Sehingga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat nelayan dan pelaku usaha terkait hal ini,” kata Iqbal.  

“Kami juga menemukan dugaan terjadinya kepunahan lokal di beberapa lokasi seperti Bali, Kepulauan Anambas, Teluk Triton, dan Teluk Cendrawasih,” kata Iqbal. 

Iqbal mengatakan, rumusan ini nantinya akan disampaikan kepada pemerintah. Beberapa tindak lanjut juga diperlukan, di antaranya mengajukan usulan inisiatif untuk penetapan status perlindungan hiu belimbing di Indonesia. Sementara itu, ke depannya masih diperlukan kajian bio-ekologi, sosial, dan ekonomi, serta budaya hiu belimbing yang lebih komprehensif untuk memastikan upaya perlindungan habitat dan populasinya dijalankan lebih efektif.