Kuota PLTS Atap Akhirnya Diteken

Penulis : Kennial Laia

Energi

Sabtu, 08 Juni 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan kuota pengembangan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) PLTN tahun 2024-2028. Regulasi ini mendorong pengembangan lebih banyak energi terbarukan berbasis tenaga matahari, namun dinilai masih harus diikuti dengan sejumlah tindakan. 

Aturan tersebut tercantum dalam SK Dirjen Ketenagalistrikan Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024, terbit Jumat, 7 Juni 2024. Total kuota PLTS atap di sebelas sistem tenaga listrik 2024-2028 adalah 5.746 MW dengan rincian kuota sebesar 901 MW pada 2024, 1.004 MW pada 2025, 1.065 MW pada 2026, 1.183 MW pada 2027, dan 1.593 MW pada 2028. 

Institute for Essential Services Reform (IESR) mengatakan, aturan kuota PLTS atap untuk PLN ini telah lama dinantikan konsumen dan pelaku usaha terkait. Namun, pembagiannya masih pada sistem kelistrikan, dan belum sesuai clustering atau subsistem seperti diatur dalam Permen ESDM Nomor 2/2024. 

Di sisi lain, clustering tersebut merupakan tugas PT PLN selaku pemegang Izin Usaha Pemegang Tenaga Listrik (IUPTLU). Karena itu pemerintah berperan untuk turut memastikan perusahaan listrik pelat merah tersebut menjalankan kewajibannya. 

Salah satu instalasi pembangkit listrik surya atap di gedung perkantoran di Jakarta. Dok. KESDM

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan, ketentuan pembagian kuota PLTS atap pada tingkat subsistem tenaga listrik akan memberikan kejelasan bagi konsumen dan juga kepastian investasi bagi para pelaku usaha. Ini mengingat ketiadaan mekanisme net-metering yang membuat PLTS atap akan lebih banyak dilakukan untuk pelanggan komersial dan industri. 

“Pembagian per subsistem  memberikan informasi yang lebih transparan bagi konsumen untuk membaca peluang mereka mengajukan permohonan pemasangan PLTS atap,” kata Fabby, Jumat, 7 Juni 2024. “Dirjen Ketenagalistrikan harus memastikan PT PLN segera menyampaikan pembagian per cluster sebelum Juli saat masa permohonan dimulai,” ujarnya. 

Fabby mengatakan, Kementerian ESDM harus aktif melakukan sosialisasi peraturan PLTS atap dan pembagian kuota kepada konsumen beserta mekanismenya. Pemerintah juga harus proaktif mengingatkan pemegang IUPTLU lainnya untuk segera menyampaikan kuota kapasitas sebelum Juli. Kuota PLTS atap yang baru dikeluarkan untuk PLN masih belum sesuai dengan target Program Strategis Nasional PLTS Atap Nasional sebesar 3,6 GW yang ditetapkan pada 2021. 

Pemerintah juga perlu mencermati minat masyarakat dalam mengadopsi PLTS atap.  Ini menjadi salah satu upaya meningkatkan kuota PLTS atap pada 2025, demi mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun tersebut. 

“Minat dari pelanggan industri untuk menggunakan PLTS atap termasuk tinggi dan ditujukan untuk pengurangan biaya energi serta memastikan proses manufaktur berkelanjutan (sustainable), sehingga peniadaan net-metering tidak terlalu berdampak pada minat mereka,” kata Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan IESR Marlistya Citraningrum. 

“Yang perlu dijelaskan juga adalah prosedur bila terjadi oversubscribe (permintaan melebihi kuota yang ditetapkan) pada cluster sistem tertentu. Minat dari pelanggan residensial kemungkinan turun karena tingkat keekonomian yang berubah, namun dengan semakin meluasnya informasi dan keinginan untuk menghemat biaya listrik - bisa jadi permintaan penggunaan juga akan tumbuh,” katanya. 

Marlistya mengatakan penetapan kuota PLTS atap ini juga dapat menjadi peluang bagi lembaga keuangan untuk menyokong skema pembiayaan yang menarik. Jika sebelumnya ceruk pasar tidak terlalu terlihat karena tidak adanya kuota, sekarang lembaga pembiayaan memiliki informasi tambahan untuk bisa melakukan asesmen komprehensif guna mengeluarkan produk pembiayaan hijau.