Satu Bohir Tambang Ilegal Hutan Lindung Salugan Ditangkap

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Selasa, 11 Juni 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Warga berinisial IM (42) harus rela dikurung untuk sementara waktu di Rumah Tahanana Negara Kelas II Palu. Ia ditangkap Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi karena diduga menjadi pemodal alias bohir kegiatan tambang emas ilegal di Hutan Lindung (HL) Salugan, di sekitar wilayah Galepu Sungai Salugan, Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Dalam rilisnya, Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menjelaskan, kegiatan tambang emas tanpa izin (peti) di HL Salugan ini diketahui Gakkum LHK berdasarkan laporan dari warga. Dari hasil operasi pengamanan hutan di lokasi, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Kejaksaan Negeri
Tolitoli menemukan basecamp atau pondok penambang beserta beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk kegiatan penambangan.

Setelah melakukan penyisiran di lokasi tersebut, tim menemukan 1 unit alat berat ekskavator yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi peti. Hanya saja saat itu tim operasi tidak menemukan pelaku di tempat kejadian perkara.

Tim selanjutnya membawa barang bukti alat berat ekskavator untuk diamankan di Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Dako. Berbekal data dan informasi yang dikumpulkan, tim kemudian berhasil menangkap pemodal tambang ilegal di HL Salugan berinisial IM (42), dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan Kejaksaan Negeri Tolitoli berfoto di depan alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di HL Salugan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Foto: Gakkum LHK

Penyidik menjerat IM dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan dan mengurai kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan bisnis gelap, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang turut menampung hasil tembang emas ilegal tersebut. Sebelumnya, kata Aswin, pihaknya juga telah penangkap pelaku yang berperan sebagai pemilik dan pemodal kegiatan peti berinisial SH di lokasi yang sama dengan barang bukti 4 unit alat berat ekskavator.

"Temuan ini telah kami laporkan kepada bapak Dirjen Gakkum KLHK, yang selanjutnya menugaskan kami untuk meningkatkan pengawasan dan memerintahkan kepada Penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga para pelaku dapat ditangkap dan dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini,” kata Aswin, Minggu (9/6/2024).