DPR Sahkan RUU Konservasi

Penulis : Gilang Helindro

Konservasi

Selasa, 09 Juli 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) menjadi undang-undang.

Pengesahan UU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. 

Abdul Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) selaku Pimpinan Sidang menanyakan kepada seluruh anggota DPR RI dan pimpinan-pimpinan fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya seperti yang telah disampaikan dalam laporan pimpinan Komisi IV. 

“Apakah dapat kita setujui menjadi undang-undang?” tanya Cak Imin kepada hadirin, diikuti dengan seruan setuju oleh para anggota dewan yang hadir.

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono terkait pembahaasn RUU KSDAHE dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto : Runi/Andri

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Budisatrio Djiwandono selaku Ketua Panja membacakan laporan Komisi IV atas RUU KSDAHE. Komisi IV bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI telah menyepakati bahwa konsep RUU adalah RUU perubahan dengan judul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Materi perubahan pengaturan dalam RUU yang telah disepakati, di antaranya penambahan satu bab yakni BAB VIIIA tentang pendanaan, perubahan terhadap BAB IX tentang peran serta masyarakat, menghapus BAB X tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan, penambahan delapan pasal baru serta perubahan terhadap tujuh belas pasal.

“Catatan penting yang diberikan kepada Pemerintah setelah RUU ini diundangkan adalah Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi terhadap UU ini, agar semua elemen bangsa memahami atau mengetahui isi dari UU ini. Selain itu, Komisi IV DPR RI meminta agar peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam undang-undang ini dapat segera diterbitkan,” kata Budi.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan sejumlah koalisi masyarakat sipil memetakan beberapa perubahan peraturan dalam rumusan RUU Konservasi atau RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) sejak tahun lalu. Koalisi wali lingkungan itu menemukan masalah signifikan dalam perubahan tersebut. 

Satrio Manggala, Manajer Kajian Hukum dan Kebijakan Walhi Nasional mengungkapkan catatan dan kritik terhadap RUU Konservasi ini. Satrio menyoroti perlunya perubahan paradigma konservasi yang lebih berkelanjutan dan inklusif.

"UU nomor 5 tahun 1990 sudah cukup lama, 34 tahun menggunakan paradigma konservasi yang cukup buruk dalam catatan implementasinya. Ini salah satu kesempatan untuk melakukan revisi atau perumusan konsep konservasi berparadigma baru," kata Satrio, Kamis, 27 Juni 2024.

Satrio bilang, pihaknya merumuskan masukan untuk anggota Komisi IV yang membahas RUU ini, untuk melakukan perbaikan. Ada delapan catatan krusial yang diabaikan dalam konsep perumusan RUU Konservasi tersebut. “Delapan catatan ini diabaikan dalam konsep perumusan RUU Konservasi,” kata Satrio.