Pemodal Tambang Ilegal Tolitoli Siap Disidang

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Kamis, 18 Juli 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah. Para penyidik membidik tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Berkas perkara tersangka berinisial IM (42), yang berperan sebagai pemodal atas kasus tersebut, telah dinyatakan lengkap (P-21) serta akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng. 

IM ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah. Ia dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. IM juga dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Sejak Juni 2024 lalu IM ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas II A Palu. 

Tim gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan Kejaksaan Negeri Tolitoli berfoto di depan alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di HL Salugan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Foto: Gakkum LHK

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Salugan. Tim gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Kejaksaan Negeri Tolitoli, menemukan basecamp penambang. Beberapa peralatan pendukung, dan satu unit ekskavator disembunyikan tidak jauh dari lokasi tambang itu. 

Tim membawa barang bukti ekskavator tersebut ke kantor KPH Gunung Dako. Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, pelaku berinisial IM (42) diketahui berperan sebagai pemodal dalam kasus ini, dan berhasil ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, mengapresiasi kerja sama antara Balai Gakkum KLHK, Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri Tolitoli, dan masyarakat dalam penanganan kasus ini. 

"Kami akan meningkatkan kegiatan patroli dan kerja sama dalam pengawasan, pengamanan, dan perlindungan kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Neng.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertus, menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Menurutnya kolaborasi ini diperlukan untuk menjamin efektivitas penegakan hukum dan menjamin hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyebutkan pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan bisnis tersembunyi di balik tambang ilegal itu. Penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan tersangka utama. 

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas dan mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pendanaan dan distribusi hasil tambang ilegal ini. Kami telah mengamankan pelaku lain berinisial SH di lokasi yang sama dengan barang bukti empat unit ekskavator. Kami akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan begitu, kita dapat memutus mata rantai kejahatan ini, serta memberikan hukuman setimpal, terutama terhadap penerima manfaat utama dari kejahatan ini," tegas Aswin.

Hingga saat ini, Gakkum KLHK telah melakukan 2.170 Operasi Pengamanan Hutan, 1.566 telah diajukan ke pengadilan hijau. Pemerintah berkomitmen menghentikan kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan pertambangan ilegal.