Gorontalo Banjir, Walhi: Penyebabnya Alih Fungsi Lahan
Penulis : Gilang Helindro
Lingkungan
Selasa, 23 Juli 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Gorontalo menilai penyebab terjadinya bencana banjir yang terjadi di sejumlah kota/kabupaten di Provinsi Gorontalo bukan akibat dari intensitas dan curah hujan tinggi, melainkan banyaknya alih fungsi lahan. “Intensitas dan curah hujan serta kondisi cuaca lainnya bukanlah satu-satunya penyebab banjir dan longsor,” kata Defri, Dinamisator Simpul Walhi Gorontalo, dikutip Senin, 22 Juli 2024.
Defri mengatakan, bencana tahun ini menjadi bencana terparah dalam 10 tahun terakhir. Adapun pemerintah selalu menjadikan intensitas dan curah hujan sebagai alasan pamungkas terjadinya banjir dan longsor. "Sikap pemerintah daerah dalam menghadapi bencana ini mengecewakan," kata Defri.
Menurut dia, faktor lainnya penyebab banjir yang paling penting untuk dientaskan adalah alih fungsi lahan, pembangunan, dan penataan ruang yang carut-marut.
Data dari Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan, pada kurun waktu 2017–2021, Provinsi Gorontalo mengalami deforestasi akibat konsesi perusahaan tambang dan perkebunan seluas 33.492,76 hektare, atau sekitar separuh luas Jakarta. Di antara bisnis ekstraktif itu diduga dilakukan oleh PT GM pada kawasan hutan seluas 24.996 hektare.
“Ada pula masalah tata ruang perkotaan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan hidup dan kesesuaian lahan seperti drainase yang jauh dari standar, pemukiman di area rawan bencana, dan hilangnya area tangkapan air akibat pembangunan,” ungkap Defri.
Karena itu, Walhi Gorontalo meminta pemerintah berhenti mengambinghitamkan hujan sebagai alasan penyebab banjir dan longsor yang terjadi di Provinsi Gorontalo. Alih-alih, “Pemerintah harus segera memitigasi dan adaptasi bencana secara menyeluruh untuk meminimalisasi risiko dan dampak bencana,” kata Defri.
Walhi juga meminta pemerintah untuk segera mencabut perizinan terhadap tambang dan perkebunan yang rakus ruang dan lahan. Lalu, melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan sumber daya alam yang dilakukan oleh perusahaan ekstraktif di Gorontalo.