Muhammadiyah Tergiur Tambang Batu Bara
Penulis : Aryo Bhawono
Tambang
Senin, 29 Juli 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Muhammadiyah menyatakan menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang batu bara. Meski mengaku telah melakukan kajian dan mengundang berbagai pihak sebelum memberikan keputusan resmi, keputusan ini mengecewakan bagi warga mereka yang berada di lingkar tambang.
Keputusan ini dibacakan setelah PP Muhammadiyah konsolidasi nasional di Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (Unisa), Sleman pada Minggu lalu (28/7/2024).
"Setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada tanggal 13 Juli 2024 memutuskan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah,” ucap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika membacakan keputusan Konsolidasi Nasional PP Muhammadiyah.
Menurutnya Muhammadiyah memiliki berbagai pertimbangan untuk mencapai keputusan menerima pengelolaan tambang ini. Di antaranya kewenangan manusia untuk mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya kekayaan alam untuk kesejahteraan hidup.
“Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan menyatakan 'Pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah atau perkara-perkara duniawi, yang hukum asalnya adalah boleh sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram'," kata dia.
Muhammadiyah sendiri punya bekal untuk membentuk badan usaha, termasuk pertambangan, setelah pada 2017, menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Menurutnya Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
Pengelolaan tambang ini akan dikelola dengan jalan kerjasama dengan mitra berpengalaman yang memiliki komitmen dan integritas tinggi, serta keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
Selain itu PP Muhammadiyah telah membentuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang diketuai oleh Muhadjir Effendy yang kini juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Masyarakat di lingkar tambang sendiri sebelumnya berharap Muhammadiyah menolak tawaran pemerintah untuk mengelola tambang ini. Warga Muhammadiyah yang tinggal di lingkar tambang Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Rahmat, menyebutkan dampak kerusakan lingkungan dan hancurnya ruang hidup di lingkar tambang tambang ia hadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya tawaran pemerintah kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang tak lepas dari kepentingan politik belaka, bukan kesejahteraan masyarakat.
Sementara Kader Hijau Muhammadiyah Trenggalek, Trigus D. Susilo, menyebutkan dampak kerusakan pertambangan selama ini merusak lingkungan dan sosial masyarakat di tingkat tapak. Trigus sendiri telah melakukan pendampingan kepada masyarakat Trenggalek untuk menolak masuknya tambang emas.
Seharusnya, kata dia, Muhammadiyah menolak tawaran ini. Embel-embel kesejahteraan umat maupun masyarakat tak pernah dirasakan oleh masyarakat lingkar tambang. Yang ada malah kehidupan sosial mereka rusak.
“Kalau mereka bilang ini untuk kesejahteraan maka mereka senang berimajinasi yang indah-indah saja sampai-sampai mereka tidak punya imajinasi yang buruk. Karena yang ada di lingkar tambang adalah rusaknya semua sendi kehidupan, lingkungan rusak, sosial rusak akrena konflik dan bahkan banyak maksiat,” kata dia.
Tambang untuk ormas agama sendiri selama ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas PP No 96 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Ormas Keagamaan menjadi prioritas penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).