Penangkapan Warga Sihaporas Dilaporkan ke Komnas HAM

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Senin, 29 Juli 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Penangkapan sewenang-wenang oleh polisi terhadap lima masyarakat Sihaporas dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Adegan penangkapan yang dilakukan oleh aparat lebih mirip penculikan dibandingkan penegakan hukum. 

Penangkapan itu dilakukan terhadap Jonny Ambarita, Thomson Ambarita, Prado Tamba, Gio Ambarita dan Dosmar Ambarita pada Senin pekan lalu (22/7/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan sekitar sekitar 50 orang tidak dikenal mendatangi warga Sihaporas saat sedang tidur di Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Simalungun. 

Mereka menggunakan pakaian bebas dan mengendarai 2 kendaraan yang diduga bercirikan mobil keamanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan 1 kendaraan jenis truk colt diesel. 

Kuasa Hukum warga dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (Taman), melaporkan tindakan aparat Kepolisian Resor Simalungun ke Komnas HAM pada 24 Juli 2024. 

Masyarakat adat Sihaporas berunding dengan aparat kepolisian yang datang ke lokasi pos penjagaan masyarakat adat di wilayah adat Buttu Pangaturan, Pamatang Sidamanik, Simalungun, Senin (22/8/2022)./Foto: AMAN Tano Batak.

Salah seorang Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas, Judianto Simanjuntak, menyebutkan polisi yang mendatangi Komunitas Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas dengan menendang pintu dan berteriak–teriak membangunkan masyarakat.

“Ini adalah perbuatan yang tidak dapat ditolerir apalagi  tidak menunjukkan identitas dan surat perintah penangkapan yang tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Karena itulah kami mempersoalkan cara aparat Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap masyarakat adat Ompu Laut Ambarita Sihaporas dan menempatkan mereka seperti penjahat, diperlakukan dengan mengedepankan kekerasan,” kata dia melalui pernyataan pers. 

Ironisnya, kata dia, peristiwa ini diduga juga melibatkan pihak sipil.

Masyarakat adat Sihaporas yang ditangkap sendiri sempat tidak diketahui keberadaannya. Baru pada sore harinya, para korban penculikan diketahui berada di Polres Simalungun  dan ditahan. 

“Karena itu hal ini patut diduga penghilangan secara paksa (penculikan), jelas ini merupakan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu hak untuk bebas dari penghilangan paksa sebagaimana dijamin dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM,” kata dia. 

Ia berharap Komnas HAM melindungi masyarakat adat Sihaporas, khususnya delapan anggota komunitas masyarakat Adat Ompu Laut Ambarita Sihaporas dari tindakan pelanggaran hukum dan kekerasan aparat kepolisian Resor Simalungun.

Kuasa hukum lainnya, Gregorius B.Djako, meminta Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Polres Simalungun dan merekomendasikan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun agar menghentikan kekerasan dan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas.

Menurutnya Komnas HAM perlu bertindak cepat hal ini menyangkut perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Sihaporas yang saat ini berkonflik dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL). 

“Sangat mendesak dilakukan langkah-langkah demi kepastian hukum perlindungan hak-hak masyarakat adat Sihaporas sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” kata dia.