Pedagang 4 Cula Badak dan 4 Gading Gajah Dibekuk di Palembang

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Kamis, 29 Agustus 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil meringkus jaringan perdagangan satwa ilegal, gading gajah dan cula badak, di Palembang, Sumatera Selatan. Kejahatan ini diduga melibatkan jaringan perdagangan satwa ilegal satwa internasional. 

Penangkapan dilakukan bersama Polda Sumsel terhdap ZA (60). Ia dibekuk ketika melakukan transaksi jual beli cula badak dan pipa gading gajah di Jalan Rama VII RT.03 RW.01 Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumsel pada Jumat (23/8/2024). 

Aparat mengamankan delapan cula badak dan lima pipa gading gajah dan tiga pipa dugong. 

Tersangka merupakan warga Desa Dua-Puluh-Empat Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang. Ia sebagai pemilik dan penjual satwa dilindungi tersebut. Dari delapan cula badak tersebut teridentifikasi bahwa 4 cula badak berasal dari Indonesia dan 4 lainya berasal dari luar negeri.

Gakkum KLHK berhasil mengungkap perdagangan satwa ilegal, cula badak dan gading gajah, di Palembang, Sumsel. Foto: GAKKUM KLHK

KLHK menyiapkan penegakan hukum multidoor-pidana berlapis untuk memutus rantai jaringan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. 

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan penangkapan ZA harus menjadi pembelajaran bagi pelaku perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi, khususnya cula badak. 

“Kami tidak akan berhenti melawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Satwa eksotik-flagship Indonesia, seperti Badak Jawa, Badak Sumatera, Orang Utan, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, serta Komodo merupakan kekayaan bangsa Indonesia, harus kita lindungi,“ kata dia dalam rilis pers yang diterima redaksi pada Rabu (28/8/2024). 

Penangkapan ZA merupakan hasil Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum terhadap perdagangan online satwa yang dilindungi dan pengembangan kasus-kasus perburuan Badak sebelumnya. 

Pada akhir 2023 dan pertengahan 2024, Gakkum KLHK bersama dengan Polda Banten berhasil membongkar sindikat perburuan cula badak di Taman Nasional Ujung Kulon. Delapan tersangka dan enam pelaku masih buron (DPO). 

Terpidana Sunendi alias Nendi bin Karnandi dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan terpidana Yogi Purwadi bin Saman dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta. Serta 429 pucuk senjata api rakitan telah disita.

“Mengingat perburuan badak masih menjadi ancaman, kami terus mengidentifikasi jaringan perburuan dan perdagangan Cula Badak di Pulau Jawa dan Sumatra. Kita harus menghancurkan dan memutus rantai kejahatan nasional dan internasional terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi khususnya Cula Badak dan Gading Gajah, “ kata dia. 

Perdagangan ilegal cula badak dan gading gajah  merupakan kejahatan transnasional. Gakkum KLHK terus memperkuat kerja sama dengan lembaga penegakan hukum lainnya termasuk lembaga internasional seperti INTERPOL dan UNODC. 

Penyidik terus mendalami jaringan kejahatan terhadap perdagangan cula badak dan gading gajah dengan perdagangan bagian satwa yang dilindungi masuk maupun keluar negeri.

Pemberantasan perburuan dan perdagangan ilegal bagian Satwa Badak dan Gajah sangat penting dan menjadi perhatian dunia. Berdasarkan Red List Data Book IUCN, badak jawa dan badak sumatera berstatus Critically Endangered karena sebaran populasi yang sempit, jumlah populasi yang kecil, serta tingkat risiko terhadap habitat dan populasinya. 

“Saya memerintahkan kepada penyidik untuk menerapkan penyidikan multidoor atau pidana berlapis termasuk penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus perburuaan dan perdagangan Satwa yang dilindungi. Agar rantai jaringan kejahatan ini dapat diputus dan pelaku dapat dihukum maksimal, sehingga ada efek jera,” ucap Rasio Ridho Sani.

Dari penelusuran beberapa situs online, di pasar gelap (black market), harga per kilogram cula badak asal Asia mencapai 400.000 dolar AS sedangkan cula badak afrika 200.000 dolar AS. Total berat kedelapan cula badak tersebut mencapai kurang lebih tujuh kg dan bernilai sekitar 2,8 juta dolar AS atau Rp 43,4 miliar. Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka ZA harga cula badak tersebut dijual per gram 30-40 Juta Rupiah.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra, Hari Novianto mengatakan, ZA telah ditahan di Polda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Ancaman pidana untuk tersangka adalah penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Keberhasilan penangkapan ini berawal dari hasil penelusuran tim cyber patrol Ditjen Gakkum melalui facebook kemudian tim melakukan profiling dan bergerak cepat untuk melakukan lokasi akan dilakukannya transaksi. Hasilnya tim berhasil mengamankan pelaku saat akan melakukan transaksi penjualan cula badak dan gading gajah. 

Saat melakukan transaksi Tim mendapati hanya satu cula badak dan satu pipa gading gajah, kemudian bergerak cepat untuk melakukan penggeladahan di ruko dan rumah pelaku, ditemukan tujuh cula badak dan lima pipa gading gajah dan tiga pipa dugong.

Rudianto Saragih Napitu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK mengatakan sejak tahun 2015 s/d 2024 ini jajaran Ditjen Gakkum KLHK pusat dan balai telah berhasil menangkap 515 tindak pidana peredaran TSL dan men-takedown 3.982 konten perdagangan ilegal TSL secara daring. 

“Kami mengajak seluruh pihak, bersama-sama menghentikan dan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan ini dengan hukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. Kami sampaikan juga kepada masyarakat semua sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2024, pelaku kejahatan TSL selain dikenakan pidana yang cukup berat juga dikenakan denda yang tidak ringan, termasuk dalam hal ini apabila mempertontonkan satwa dilindung, oleh karenanya kami menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyayangi satwa liar dengan membiarkan hidup bebas di alam dan kita bersama-sama merawat alam untuk lestari, “ kata dia.