Beberes Kebun Siluman: 10 Tahun Jokowi x 100 Hari Menteri Nusron

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Sawit

Senin, 04 November 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut ada 537 perusahaan atau badan hukum pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang melakukan aktivitas perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Hal tersebut disampaikan Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (30/10/2024).

Menteri Nusron mengatakan, berdasarkan data, sejak 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. Penertiban ratusan perusahaan nakal itu akan jadi fokus kerjanya dalam 100 hari kerja Kabinet Merah Putih.

“Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektare,” ujar Nusron, dalam sebuah pernyataan tertulis, Rabu (30/10/2024).

Nusron menyebut, perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa HGU ini nantinya akan dikenakan sanksi denda pajak. Untuk besarannya, saat ini tengah dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Presiden Jokowi menyatakan akan mencabut HGU dan HGB terlantar. Sementara di Kalimantan Tengah, terdapat perkebunan sawit yang justru tidak memiliki HGU namun tetap beroperasi. Tampak dari ketinggian perkebunan sawit PT Binasawit Abadi Pratama yang tanpa memiliki HGU./Foto: Auriga Nusantara

"Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” kata Nusron.

Menurut Nusron, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. Nusron menegaskan, bila pun nantinya membayar denda, perusahaan-perusahaan itu tidak lantas otomatis mendapatkan HGU.

“Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” katanya.

Nusron mengatakan, penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.

“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” ucap Nusron.