Indonesia Setujui Badan Permanen Masyarakat Adat: COP 16 CBD

Penulis : Aryo Bhawono

Biodiversitas

Senin, 04 November 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Indonesia mengubah sikap mendukung pembentukan Subsidiary Body on Article 8j atau Badan Permanen Pengakuan Kontribusi Masyarakat Adat untuk keberlangsungan keanekaragaman hayati dunia. Persetujuan ini seharusnya mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang tertunda sejak tahun 2012 di dalam negeri.

Dukungan pemerintah Indonesia ini berkontribusi dalam pembentukan Subsidiary Body Article 8 j dalam COP 16 CBD pada Jumat (2/11/2024) waktu setempat di Cali, Kolombia.  

Pemerintah Indonesia sebagai salah satu negara yang di awal menyampaikan penolakan, pada hari terakhir konferensi mengambil langkah progresif untuk turut mendukung pembentukan Subsidiary Body on Article 8j. Pada pernyataan terakhirnya, delegasi Indonesia menyampaikan komitmen kuat mendukung pengakuan terhadap masyarakat adat dan menjunjung semangat kompromi antar negara anggota CBD sebagai alasan perubahan sikap tersebut. 

Hal ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk terus melibatkan dan memenuhi hak-hak masyarakat adat dan lokal dalam rangka implementasi KM-GBF dan konvensi CBD. 

President COP-16 mengesahkan pengadopsian SB8J (source ww.cbd.int)

“Sebagaimana sudah berulang kali sampaikan, Indonesia mengakui kontribusi masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLC) dan mengakui IPLCs sebagai bagian dari proses semua dokumen yang dibangun di bawah CBD,” kata Lu’lu’ Agustiana, Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai salah satu delegasi Republik Indonesia di CBD Colombia. 

Lu’lu’ menambahkan, untuk meningkatkan status pengakuan ke level lebih tinggi, dalam hal ini terkait Article 8j, Indonesia membutuhkan kejelasan bagaimana mekanisme akan dijalankan. 

“Langkah berikutnya adalah bagaimana badan baru ini, Subsidiary Body 8j, dapat menunjukkan kinerja dengan baik sesuai dengan amanat yang kita tetapkan hari ini secara fair dan terbuka,” kata Lu’lu’. 

Secara garis besar, Article 8j berkaitan dengan penghormatan, perlindungan, dan pengakuan pengetahuan tradisional, inovasi dan praktik yang dilakukan masyarakat adat yang relevan dengan praktik konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari keanekaragaman hayati.

Pembentukan Subsidiary Body Article 8j bertujuan membantu memberikan saran, rekomendasi, dan panduan untuk menjalankan target-target yang disepakati dunia dalam Kunming Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF). 

Selama dua pekan Konvensi Biodiversity (CBD) di Colombia, beberapa negara anggota menyampaikan penolakan dan meragukan alasan pembentukan lembaga permanen ini. Pemerintah Rusia, India, Jepang, Jordania, dan Indonesia ada di antara barisan yang menolak Article 8j ini. Pembahasan tentang pembentukan Subsidiary Body ini sudah alot sejak pertemuan Ad Hoc Open Ended Working Group on Article 8j, yang digelar pada November 2023 lalu di Jenewa, Swiss. 

Gelombang protes dari berbagai kalangan pun mewarnai proses negosiasi.  Perwakilan masyarakat adat dari berbagai negara secara kolektif meneriakkan pesan kepada delegasi yang berunding, “Eshora! Bertindaklah sekarang!”. 

Protest untuk mendorong pengesahan SB8j. Photo by: Earth Negotiation Bulletin

Pada hari terakhir, Jumat 1 November 2024 waktu setempat - atau Sabtu 2 November 2024 waktu Indonesia - teriakan itu bersambut. Sidang Pleno CBD mengeluarkan keputusan bersejarah: mengetok palu menyetujui pembentukan Subsidiary Body Article 8j.  

Lewat proses negosiasi yang panjang, para pihak khususnya negara yang awalnya menyampaikan penolakan SB8j akhirnya mencapai kesepakatan yang dianggap paling mengakomodir kepentingan berbagai pihak, terutama kepentingan masyarakat adat dan lokal. 

Setidaknya ada beberapa perhatian khusus dari negara-negara tersebut terhadap agenda pembentukan SB8j, antara lain:

  1. Bagaimana posisi Subsidiary Body 8j dengan mekanisme Subsidiary Body lainnya seperti Subsidiary Body on Scientific, Technical and Technological Advice (SBSTTA) dan Subsidiary Body on Implementation (SBI)?
  2. Apa yang menjadi nilai tambah dari perubahan Working Group on Article 8j menjadi Subsidiary Body on Article 8j? Apakah akan ada implikasi pembiayaan dari pembentukan SB8j yang akan membebankan negara anggota CBD (parties)
  3. Apakah Subsidiary Body on Article 8j akan menggantikan peran negara dalam negosiasi CBD?

Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat Kasmita Widodo mengatakan, dukungan pemerintah Indonesia terhadap pembentukan badan permanen masyarakat adat dan komunitas lokal ini ini perlu diselaraskan dengan rencana aksi dan strategi keanekaragaman hayati Indonesia atau IBSAP yang diluncurkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Agustus 2024 lalu. 

“Kami berharap ini menjadi pengakuan dan perlindungan penuh terhadap wilayah adat dengan segala keanekaragaman hayatinya serta kearifan lokal masyarakat adat,” katanya. 

Ketua Auriga Nusantara Timer Manurung mengatakan, kesepakatan di konferensi keanekaragaman hayati ini, seyogianya diwujudkan melalui pengakuan dan perlindungan wilayah adat dalam wilayah dan rencana aksi konservasi, seperti IBSAP, penunjukan/ penetapan/ zonasi kawasan konservasi dan rencana aksi konservasi spesies. 

Bimantara Adjie dari Perkumpulan HuMa menambahkan pekerjaan rumah yang tak kalah penting seiring dengan pengakuan Article 8J ini salah satu adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang tertunda sejak tahun 2012.

“Kita perlu memastikan agar legacy ini juga dapat diteruskan di level nasional, di mana pemerintah perlu meneruskan budaya hukum yang memiliki keberpihakan pada masyarakat adat dan kelompok minoritas lainnya dalam pembentukan produk kebijakan di berbagai level, termasuk upaya untuk mengakui hak-hak mereka atas wilayah dan sumberdaya alam sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi,” kata Adjie.