Disertasi Menteri Bahlil Diduga Catut Nama Jatam Tanpa Izin
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Jumat, 08 November 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Disertasi milik Bahlil Lahadalia, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk program doktoralnya di Universitas Indonesia (UI), menuai kontroversi. Disertasi Ketua Umum Golkar itu diduga mencatut nama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) tanpa izin atau persetujuan, dan menuai protes keras dari organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu-isu pertambangan itu.
“Kami, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), melalui surat ini menyatakan penolakan atas pencantuman nama Jatam sebagai informan utama dalam disertasi milik Bahlil Lahadalia yang berjudul, Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia,” kata Melky Nahar, Koordinator Nasional, jatam, dalam surat no. 611/JTM/XI/2024, perihal Penolakan pencantuman nama Jatam dalam disertasi Bahlil Lahadalia, tertanggal 6 November 2024.
“Kami tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara tertulis maupun lisan, untuk menjadi informan utama bagi disertasi tersebut,” tambah Melky.
Dalam surat itu, Melky menjelaskan, Jatam hanya memberikan persetujuan untuk diwawancarai oleh seorang bernama Ismi Azkya, yang sedang mengerjakan penelitian untuk dirinya sendiri, bukan untuk orang lain, sebagaimana ia memperkenalkan diri kepada Jatam. Ismi, lanjut Melky, hanya menjelaskan sedang melakukan penelitian terkait dengan profesinya sebagai peneliti di Lembaga Demografi UI.
Adapun penelitian yang dimaksud berkaitan dengan dampak hilirisasi nikel bagi masyarakat di wilayah tambang. Menurut Melky, pihaknya tidak diberi informasi yang layak dan memadai bahwa wawancara tersebut merupakan salah satu proses penelitian bagi disertasi Bahlil Lahadalia. Selain itu, Ismi Azkya tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan penelitiannya setelah Jatam mengetahui nama Jatam dicatut sebagai informan utama dalam disertasi Bahlil Lahadalia, seperti yang telah diutarakan di atas.
Surat Jatam itu juga disertai kronologi kejadian dugaan pencatutan nama ini. Jatam menjelaskan, pada Rabu, 28 Agustus 2024, seorang peneliti bernama Ismi Azkya mendatangi kantor Sekretariat Jatam, mengaku berasal dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia. Ia datang bersama dengan seorang peneliti lainnya yang mengaku berasal dari lembaga studi yang sama.
“Kepada kami, ia mengutarakan sedang mengerjakan penelitian mengenai hilirisasi nikel dan dampaknya kepada masyarakat. Berulangkali ia menyebutkan, ‘Saya sedang meneliti,’ yang menunjukkan ia sebagai peneliti aktif yang berkepentingan langsung, bukan untuk orang lain, terkhusus Bahlil Lahadalia,” ujar Melky.
Setelah tersiar agenda Sidang Terbuka Promosi Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) oleh Bahlil Lahadalia, lanjut Melky, pihaknya baru mendapatkan kabar ada nama Jatam sebagai informan utama, namun pihaknya belum dapat memastikan kabar tersebut.
Melky melanjutkan, pada Rabu, 16 Oktober 2024, usai sidang, Jatam menerima salinan disertasi Bahlil Lahadalia berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia. Di dalam disertasi tersebut, pihaknya menemukan nama Jatam sebagai informan utama. Selain itu, Jatam juga menemukan verbatim yang menggambarkan isi percakapan antara dua pegiat Jatam dengan Ismi pada 28 Agustus 2024.
Sehari setelah sidang terbuka, dua pegiat Jatam berupaya meminta penjelasan kepada Ismi melalui sambungan telepon dan WhatsApp. Ismi memberikan dua keterangan berbeda. Ia mengatakan sumber informasi dari Jatam tidak digunakan untuk disertasi Bahlil Lahadalia melalui sambungan telepon.
Belakangan ia meminta maaf kepada pegiat Jatam yang menghubungi via WhatsApp yang meminta penjelasan penelitian yang ia lakukan. “Sebelumnya mohon maaf, kak, saya kurang paham sejauh itu karena saya hanya diminta untuk bantu wawancara. Untuk penjelasan lebih jelas bisa hubungi kontak berikut kak,” kata Ismi dalam pesan singkat WhatsApp yang diterima pegiat Jatam.
Ia kemudian memberikan kontak seseorang tanpa menjelaskan identitas kontak tersebut lebih lanjut, meskipun kami telah bertanya secara detail. Setelah itu, Ismi memblokir kontak kedua pegiat Jatam yang menghubunginya.
Menurut Jatam, sambung Melky, tindakan yang dilakukan Ismi Azkya dan Bahlil Lahadalia merupakan bentuk penipuan intelektual yang mencederai integritas dan marwah pendidikan Indonesia. Pihaknya menduga Ismi merupakan bagian dari praktik perjokian karya ilmiah untuk kepentingan disertasi Bahlil Lahadalia. Menurut Melku, perbuatan Ismi dan Bahlil melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan terkait lainnya.
“Kami menuntut nama Jatam beserta seluruh informasi yang telah diberikan untuk dihapus dari disertasi tersebut,” tutur Melky.
Betahita masih belum berhasil mendapatkan tanggapan atau komentar dari Menteri Bahlil Lahadalia dan Ismi atas dugaan pencatutan nama Jatam dalam disertasinya. Pesan singkat yang Betahita kirim ke kontak WhatsApp mantan Ketua HIMPI itu tidak berhasil terkirim, dan tidak ada tanda-tanda kontak telpon tersebut aktif.