Konservasi 30% Wilayah Bumi Harus Dipercepat
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Konservasi
Sabtu, 16 November 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Komunitas internasional telah membuat beberapa kemajuan terkait janji untuk melindungi 30% wilayah Bumi pada 2030, tetapi kemajuannya harus dipercepat. Demikian menurut laporan resmi kemajuan dari Pusat Pemantauan Konservasi Dunia Program Lingkungan Hidup PBB (UNEP-WCMC) dan Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN).
Laporan Protected Planet Report 2024 mengungkapkan, 17,6% daratan dan perairan pedalaman serta 8,4% lautan dan pesisir di seluruh dunia berada di dalam kawasan lindung dan konservasi yang telah didokumentasikan. Peningkatan cakupan sejak 2020, yang setara dengan dua kali lipat luas negara Kolombia, patut disyukuri. Namun, peningkatan tersebut hanya sebesar kurang dari 0,5 poin persentase di kedua wilayah tersebut.
Hal ini menyisakan wilayah daratan yang kira-kira seukuran Brasil dan Australia jika digabungkan, dan di lautan yang luasnya lebih besar dari Samudra Hindia, yang harus ditetapkan pada 2030 untuk memenuhi target global. Selama enam tahun ke depan, jaringan global perlu segera diperluas sebanyak 12,4% di daratan dan 21,6% di lautan.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa area-area tersebut efektif, memiliki lokasi yang baik, terhubung, diatur dengan adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Meskipun kemajuan telah dicapai pada semua elemen yang dapat dilacak secara bermakna, data baru menunjukkan bahwa dunia masih kurang dalam hal kualitas serta cakupan area yang dilindungi dan dilestarikan.
Menurut IUCN, kawasan lindung dan konservasi adalah tempat yang sangat penting bagi alam dan manusia. Kawasan lindung dan konservasi memainkan peran penting dalam menghentikan dan membalikkan hilangnya keanekaragaman hayati. Mereka juga memberikan manfaat budaya, spiritual, dan ekonomi yang penting, memasok jasa ekosistem yang membantu menjaga planet ini untuk masa depan umat manusia.
Pada Desember 2022, para pihak dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) sepakat untuk melestarikan 30% daratan dan lautan Bumi pada 2030. Komitmen ini disebut sebagai Target 3 dan merupakan salah satu dari 4 tujuan dan 23 target untuk mengatasi krisis alam global di bawah Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal. Dengan target ini, Para Pihak CBD berkomitmen untuk melestarikan alam melalui kawasan yang dilindungi dan dilestarikan, termasuk kawasan yang memungkinkan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan, dengan mengakui wilayah adat dan tradisional.
Protected Planet Report 2024 merupakan evaluasi resmi pertama atas kemajuan global dalam semua elemen Target 3 sejak Kerangka Kerja ini diadopsi pada 2022. Laporan ini menemukan bahwa:
- Kawasan lindung dan konservasi harus ditingkatkan hampir dua kali lipat luasnya di daratan dan lebih dari tiga kali lipat di lautan agar target 30% dapat tercapai pada 2030.
- Kemajuan terkuat sejak 2020 terjadi di lautan, tetapi sebagian besar terjadi di perairan nasional. Di wilayah di luar yurisdiksi nasional, cakupannya masih sangat rendah, yaitu kurang dari 11% dari total area yang tercakup dalam kawasan konservasi perairan dan pesisir. Hal ini terlepas dari fakta bahwa laut lepas mencakup 61% dari luas lautan.
- Data yang tersedia tidak mencukupi untuk mengukur dan memahami keefektifan kawasan lindung dan konservasi secara menyeluruh. Kurang dari 5% daratan dunia ditutupi oleh kawasan lindung yang efektivitas pengelolaannya telah dinilai. Angka tersebut adalah 1,3% untuk wilayah laut.
- Kawasan lindung dan konservasi tidak selalu dibangun di tempat yang paling membutuhkan konservasi. Hanya seperlima dari kawasan yang diidentifikasi sebagai kawasan yang paling penting bagi keanekaragaman hayati yang dilindungi secara penuh. Sepertiga dari kawasan-kawasan penting tersebut berada di luar kawasan lindung dan konservasi secara keseluruhan.
- Keanekaragaman hayati tidak sepenuhnya terwakili di dalam kawasan lindung dan konservasi. Meskipun seperempat wilayah ekologi telah memiliki cakupan 30%, beberapa wilayah lainnya masih belum memiliki cakupan tersebut, yang berarti spesies dan ekosistem belum terlindungi secara merata.
- Hanya 8,5% lahan di dunia yang telah terhubung dan terlindungi dengan baik.
- Hanya terdapat sedikit bukti bahwa wilayah yang dilindungi dan dilestarikan telah diatur dengan baik. Penilaian tata kelola telah dilaporkan hanya untuk 0,2% cakupan di darat dan kurang dari 0,01% di laut. Kurang dari 4% cakupan tersebut diatur oleh masyarakat adat dan komunitas lokal.
- Di luar kawasan lindung dan konservasi, wilayah adat dan tradisional mencakup setidaknya 13,6% wilayah daratan global.
Inger Andersen, Direktur Eksekutif Program Lingkungan Hidup PBB (UNEP), mengatakan, sangat penting bahwa kawasan lindung dan konservasi mencapai target 30% pada 2030, tetapi sama pentingnya bahwa kawasan-kawasan ini efektif dan tidak berdampak negatif terhadap masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan tersebut, yang sering kali merupakan penjaga yang paling berharga. Laporan penting ini, kata Andersen, menunjukkan beberapa kemajuan yang telah dicapai dalam empat tahun terakhir, tetapi kita tidak bergerak cukup jauh atau cukup cepat.
"Upaya-upaya besar sedang dilakukan di tingkat nasional dan kami melihat beberapa kemajuan. Sebanyak 51 negara dan wilayah telah melampaui cakupan 30% di darat, dan 31 negara dan wilayah di laut. Pencapaian ini menunjukkan bahwa kita masih memiliki waktu untuk memperbaiki kekurangan yang ada dan menjadikan kawasan lindung dan konservasi sebagai sumber daya yang sangat penting bagi manusia dan alam sebagaimana mestinya,” kata Andersen.
Laporan Protected Planet Report 2024 disusun oleh para ahli di UNEP-WCMC bekerja sama dengan IUCN dan Komisi Dunia untuk Kawasan Lindung (WCPA). Laporan ini menggunakan data resmi terbaru yang dilaporkan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya kepada Protected Planet Initiative. Indeks ini juga menampilkan kontribusi ahli dari kustodian dan institusi indikator lainnya.
Laporan ini memberikan garis dasar yang penting antara target 10 tahun yang telah disepakati secara internasional sebelumnya mengenai kawasan lindung dan target 2030.
“Laporan ini merupakan pengingat yang jelas bahwa dengan hanya enam tahun tersisa hingga 2030, jendela bagi kita untuk melestarikan 30% dari Bumi secara adil dan bermakna. '30 x 30' merupakan target yang ambisius, namun masih dapat dicapai jika komunitas internasional bekerja sama melintasi batas-batas negara, demografi, dan sektor,” ujar Dr Grethel Aguilar, Direktur Jenderal International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Yang terpenting, menurut Aguilar, masyarakat adat harus didukung untuk bertindak sebagai penjaga tanah mereka, suara dan pengetahuan mereka harus didengar dan dihargai. Data yang terkandung dalam laporan ini akan membantu menginformasikan keputusan untuk menjaga agar tujuan 2030 tetap hidup, dan untuk mewujudkan hasil positif yang langgeng bagi manusia dan alam.
Dunia dalam kegelapan tentang efektivitas, kesetaraan, dan hak
Evaluasi global sebelumnya tentang kawasan lindung dan konservasi, pada 2021, menyoroti perlunya memperkuat efektivitas kawasan lindung dan konservasi, dan memastikan bahwa kawasan-kawasan tersebut diatur secara adil. Target 3 juga mensyaratkan kemajuan dalam isu-isu ini, dan menyatakan bahwa tindakan terhadap kawasan lindung dan konservasi harus menghormati hak-hak masyarakat adat dan masyarakat setempat.
Tiga tahun kemudian, laporan ini menemukan bahwa tidak ada data yang cukup untuk menilai apakah kawasan lindung dan konservasi bekerja untuk manusia dan alam. Elemen-elemen target yang paling banyak kekurangan data adalah yang berkaitan dengan apakah kawasan-kawasan tersebut memberikan hasil keanekaragaman hayati yang positif, dikelola secara adil bagi masyarakat setempat, dan menjunjung tinggi hak-hak perempuan, masyarakat adat, dan masyarakat lokal. Pengukuran yang berarti terhadap efektivitas, tata kelola yang adil, dan pengakuan hak-hak saat ini masih kurang, dan upaya yang lebih besar diperlukan.
Bersama-sama, temuan-temuan ini menunjukkan bahwa perhatian yang diberikan masih kurang untuk memastikan kawasan lindung dan konservasi diatur secara adil dan untuk mengakui kontribusi masyarakat adat dan masyarakat lokal.
Tantangan besar untuk 2030, tetapi masih dalam jangkauan
Ada alasan yang signifikan untuk optimisme. Pada 2022, Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati sepakat untuk mengembangkan pendekatan yang konsisten dalam melacak kemajuan yang dapat membantu memusatkan perhatian pada semua elemen Target 3. Mereka juga menetapkan perlindungan yang jelas untuk hak asasi manusia dalam Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global. Pergeseran dalam pendekatan ini dapat menjadi revolusioner, memungkinkan sistem kawasan lindung dan konservasi yang benar-benar bermanfaat bagi manusia dan alam.
Temuan-temuan Protected Planet Report 2024 memiliki sejumlah implikasi yang dapat memandu negara-negara dalam melakukan perubahan mendesak yang diperlukan untuk mencapai Target 3.
Pertama, percepatan kemajuan dalam meningkatkan cakupan kawasan lindung dan konservasi harus dibarengi dengan upaya-upaya yang setara untuk memastikan bahwa kawasan-kawasan tersebut terkoneksi dengan baik dan berada di lokasi yang tepat. Kedua, terdapat kebutuhan yang jelas untuk memberikan pengakuan dan dukungan yang tepat bagi wilayah-wilayah adat dan tradisional.
Ketiga, komitmen harus dipenuhi untuk menyediakan pendanaan internasional bagi negara-negara berkembang untuk mendanai perluasan kawasan lindung dan konservasi. Di bawah Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global, negara-negara berkomitmen untuk meningkatkan investasi keanekaragaman hayati dari semua sumber hingga setidaknya USD200 miliar per tahun pada 2030.
Terakhir, data harus segera tersedia di tingkat global, termasuk aspek-aspek dari Target 3 yang belum dapat dinilai secara menyeluruh. Laporan ini mengakui bahwa menerapkan seluruh aspek Target 3 secara menyeluruh akan menjadi tantangan bagi semua negara. Namun, hal ini juga membawa manfaat yang sangat besar, dan masih dalam jangkauan.