Bank Mandiri Absen di Sidang Pendana Investasi Perusak Lingkungan
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Kamis, 28 November 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Bank Mandiri digugat telah melakukan pendanaan terhadap perusahaan sawit yang diduga melakukan praktik ilegal, pelanggaran HAM, dan biang konflik agraria, yakni PT Astra Agro Lestari (AAL) dan anak perusahaannya, PT Agro Nusa Abadi (ANA).
Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Selasa lalu (25/11/2024). Namun perwakilan bank tersebut tak menghadiri persidangan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, Linda Rosalina, menyebutkan ketidakhadiran Bank Mandiri memunculkan sejumlah spekulasi, terutama mengingat gugatan ini menyangkut kredibilitas mereka dalam mengklaim sebagai bank yang mengedepankan prinsip ESG.
“Absennya Bank Mandiri dalam sidang ini menunjukkan kurangnya komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan dan hak asasi manusia. Kami berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi lembaga keuangan lainnya untuk lebih selektif dalam memberikan pembiayaan dan memastikan bahwa setiap proyek yang mereka dukung tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” ucap Linda melalui rilis pers yang diterima redaksi.
TuK Indonesia sendiri duduk sebagai penggugat dalam perkara bernomor 1186/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL ini. Perusahaan perkebunan sawit PT Astra Agro Lestari (AAL) beserta anak perusahaannya PT Agro Nusa Abadi (ANA) juga menjadi turut tergugat dalam gugatan ini.
Bank Mandiri yang selama ini mengklaim sebagai ‘Indonesia’s First Movers on Sustainable Banking’ diduga tidak konsisten dengan komitmen Environmental, Social, and Governance (ESG). Pembiayaan Bank Mandiri terhadap PT AAL dianggap mendukung praktik-praktik yang merugikan lingkungan hidup, masyarakat lokal, serta melanggar prinsip- prinsip keberlanjutan.
Kasus ini menjadi sorotan karena PT ANA, anak perusahaan AAL, sebelumnya telah disorot atas dugaan praktik ilegal, pelanggaran hak asasi manusia, dan konflik agraria di wilayah operasinya.
Data pemberitaan Betahita mencatat PT AAL, Grup Astra, didesak mengembalikan tanah rakyat di 13 desa di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, yang dirampas melalui empat anak perusahaan Astra, yaitu PT Mamuang, PT Lestari Tani Teladan, PT Agro Nusa Abadi dan PT Sawit Jaya Abadi 2. Sebanyak 2.485 kepala keluarga (KK) terdampak perkebunan sawit Astra dengan total wilayah yang berkonflik seluas 5.856 hektare.
Gugatan terhadap Bank Mandiri sendiri merupakan upaya untuk meminta pertanggungjawaban lembaga keuangan dalam memastikan pembiayaannya tidak mendukung pelanggaran hukum, penghancuran lingkungan, dan pengabaian hak-hak masyarakat.
Linda pun mengajak masyarakat dan pihak berwenang untuk mengawasi kasus ini dan mendesak Bank Mandiri untuk bertanggung jawab atas fasilitas pembiayaan yang disalurkan.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap bank atas pembiayaan yang berkontribusi pada pelanggaran hukum, pengabaian hak asasi manusia, dan kerusakan lingkungan,” lanjut Linda.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 2 Desember 2024, dengan harapan semua pihak dapat hadir untuk menyampaikan sikap dan tanggapan mereka terhadap gugatan yang diajukan.