Pemerintah Diminta Tindak Tambang Nikel PT Priven di Buli
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Kamis, 02 Januari 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Warga Desa Buli, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Buli Peduli Watowato kembali menegaskan penolakannya terhadap aktivitas pertambangan nikel di Bukit Watowato, oleh PT Priven Lestari. Warga juga meminta pemerintah bersikap tegas terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan itu.
Perwakilan Aliansi, Said Marsaoly, mengatakan PT Priven Lestari diduga melanggar rekomendasi tata ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Haltim pada 2018. Berdasarkan dokumen resmi dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D), hanya 1.708,4 hektare dari total 4.953 hektare areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipegang PT Priven, yang dinyatakan sesuai untuk kegiatan pertambangan.
Namun, PT Priven saat ini telah melakukan pembebasan lahan di kawasan areal penggunaan lain (APL) yang tidak direkomendasikan, termasuk kawasan yang terlalu dekat dengan perkotaan Buli, serta mengancam sumber air bersih warga yang berisiko mengganggu perkembangan wilayah di Buli, Kecamatan Maba.
“Lebih parah lagi, PT Priven Lestari diketahui tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan—kini disebut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)—dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Said, Senin (30/12/2024).
Untuk itu, lanjut Said, Aliansi Masyarakat Buli Peduli Watowato menyerukan kepada pemerintah pusat, terutama kementerian terkait, dan Pemerintah Kabupaten Haltim, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Priven Lestari, yakni menghentikan seluruh aktivitas ilegal perusahaan itu, dan memastikan kepatuhan terhadap rekomendasi tata ruang yang ada.
Said melanjutkan, selain tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran itu, Aliansi juga mendesak Kementerian Energi Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) dan Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut IUP PT Priven Lestari yang beroperasi di Kecamatan Maba.
Kemudian, Aliansi juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Haltim dan DPRD Haltim segera menghentikan aktivitas pembebasan lahan yang jelas terang mengabaikan rekomendasi penyesuaian tata ruang yang diberikan kepada PT Priven Lestari pada 2018.
“Kami telah mengusir PT Priven Lestari pada 6 September 2023 sebagai bentuk perlawanan terhadap aktivitas mereka yang melanggar hukum. Jika pemerintah dan kementerian terkait tidak menindak tegas PT Priven Lestari Maka warga Kecamatan Maba akan bertindak dengan cara kami sendiri,” ucap Said.
Sebelumnya, Said mengatakan, lebih 10 tahun sudah warga Buli berjuang mempertahankan eksistensi Bukit Watowato yang saat ini menjadi target eksploitasi PT Priven Lestari. Perusahaan pertambangan nikel itu memperoleh konsesi tambang, yang mencakup kawasan pegunungan Watowato sebagai benteng terakhir orang Buli.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh warga Buli menolak bukit itu ditambang. Mulai dari menghadiri pertemuan-pertemuan resmi maupun aksi unjuk rasa hingga beragam kampanye penolakan lainnya.
Said menuturkan, geliat investasi tambang di Haltim telah memporak-porandakan sumber penghidupan warga pesisir, meliputi Tanjung Buli, Pulau Gei, Lembah Teduh Moronopo, pulau kecil Mabuli, juga Pulau Pakal, yang dalam 3-4 tahun lagi masa penambangan berakhir. Bercermin dari itu, warga Buli tak ingin bukit yang dianggap sakral oleh warga setempat itu ikut hancur karena tambang nikel.
"Semuanya sudah kita saksikan. Itu nyata di depan mata kita. Sumber-sumber protein terbaik warga seperti kerang hingga ikan goropa atau kerapu jenis super, kini hilang tak tersisa. Kemewahan yang disuguhkan langsung oleh alam secara gratis itu musnah akibat pengerukan daging pulau oleh industri ekstraktif tanpa ampun," katanya.
Menurut data yang tertera pada Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Priven Lestari memegang IUP Operasi Produksi dengan nomor 502/2/DPMPTSP/VII/2018 seluas 4.953 hektare dengan komoditas nikel. Izin tersebut berlaku mulai 17 Juli 2018 hingga 17 Juli 2037.
Masih menurut sumber yang sama, PT Priven dimiliki oleh PT Indo Millenium Succes Record dengan kepemilikan saham 99 persen, dan Michael Tjahjadi dengan saham sebesar 1 persen. Selain sebagai pemegang saham, Michael Tjahjadi juga duduk sebagai direktur utama, sedangkan kursi komisaris diduduki Kristanto Latip.