Walhi Yogya: Pembuangan Sampah di Pantai Pandansari Langgar UU

Penulis : Aryo Bhawono

Sampah

Senin, 20 Januari 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul dituding melanggar UU karena membuat pembuangan sampah di Pantai Pandansari. Lokasi pembuangan sampah tersebut dibuat di atas pasir sehingga rentan mencemari air laut. 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta dan Forum Peduli Gadingsari (FPG) menyebutkan DLH Bantul melakukan tindakan serampangan dengan membuat Tempat Pengelolaan Sampah Sementara (TPPS) di Pantai Pandansari, Bantul, Yogyakarta. TPSS itu mengakibatkan permasalahan di wilayah pemukiman dan wilayah-wilayah yang seharusnya bukan peruntukannya. 

Lokasi TPPS berada sekitar 100 meter dari bibir pantai di Kelurahan Gedangsari, Bantul. Terdapat lubang luas dengan lapisan yang diklaim oleh DLH Bantul sebagai geomembran. Lubang tersebut setengahnya telah berisi sampah-sampah yang ditimbun dengan pasir pantai. Tetapi masih terdapat lubang menganga yang telah terendam air, pasca hujan di wilayah tersebut. 

TPSS yang berada di pantai Pandansari tersebut merupakan titik sampah kedua di wilayah Sanden setelah sebelumnya DLH Kabupaten Bantul melakukan pembuangan di wilayah Wonoroto. 

Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPPS) di kawasan Pantai Pandansari, Bantul, yang dibangun oleh DLH Bantul. Foto: Walhi

Investigasi yang dilakukan oleh Walhi dan FPG menyebutkan TPSS tidak diatur dalam kebijakan pengelolaan sampah mulai dari UU No 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah hingga peraturan-peraturan turunannya.

DLH Bantul pun  tidak melakukan sosialisasi secara terbuka. Selain itu tidak ada kajian AMDAL meski potensi pencemaran TPPS sangat tinggi. 

“Saya mau cerita soal TPSS Wonoroto, itu yang pertama itu diisi sekitar hampir ratusan bunker itu bahkan dalam sebulan, itu sudah kita sanggah, sudah kita protes tapi tetap DLH-nya bersikeras membuang, kemudian ini diulang di TPSS Pandansari. Menurut saya itu ilegal karena tidak ada sosialisasi ataupun dokumen AMDAL,” ucap  Hariyanto, perwakilan dari FPG, melalui rilis pers yang diterima redaksi pada Sabtu (19/1/2025).

Hariyanto menyatakan TPPS Pandansari telah menampung sampah selama satu minggu. Tetapi, pascapembuangan tersebut, sampah-sampah yang ada di pantai Pandansari dibiarkan dengan lubang menganga begitu saja. Padahal lokasi tersebut merupakan tempat pariwisata. 

Mereka mengkhawatirkan apabila dibiarkan seperti itu akan membahayakan wisatawan, warga, atau anak-anak. Selain itu potensi dampak lingkungannya yang menjadi kekhawatiran FPG mengingat lokasinya yang dekat dengan pantai.

“Tata kelola sampah itu jelas. Tidak boleh sembarangan dan mencemari lingkungan orang tinggal. Itu air lindi nya itu wong tanah biasa aja ngalir apalagi hujan. Ini sudah berbulan-bulan hujan. Pasti mengalir, mana pasir lagi. Terus ini garis dari sepanjang pantainya cuman 100 meter. Artinya apa, kalau seandainya terjadi abrasi atau apa, tsunami atau apa masuk ke situ, bubar. Sampahnya sudah berhari-hari, gitu mas,” ujar dia.

Lubang TPS tersebut berada di wilayah berpasir, sehingga mempunyai potensi yang sangat rawan mengingat karakteristik tanah pasir di pantai mempunyai permeabilitas tinggi dan rentan terhadap erosi. Secara umum tanah pasir di pesisir pantai mempunyai permeabilitas tinggi sehingga sangat mudah dilalui air. Tanah berpasir juga mempunyai tingkat kerentanan tinggi terhadap erosi. Karakteristik tingginya permeabilitas yang membuat tanah berpasir mudah menyerap air, dengan adanya lobang bekas sampah eksisting yang tidak diolah dapat menghasilkan lindi. 

Air lindi tersebut dapat sangat mudah meresap pada tanah berpasir yang dapat mempengaruhi kualitas air di sekitar pantai Pandansari. Kedua adalah potensi tingkat kerentanan yang tinggi terhadap erosi. Sampah-sampah yang dibiarkan sangat dekat dengan pantai, dapat berpotensi terbawa angin dan air laut.

WALHI dan FPG pun menuntut penghentian TPPS Pandansari, Pemda Bantul harus memindahkan sampah-sampah eksisting di wilayah-wilayah yang bukan peruntukannya termasuk pantai Pandansari, dan melakukan evaluasi. 

Sebelumnya DLH Bantul membuka TPSS di kawasan Pantai Pandansari karena TPSS Angkruksari sudah penuh. Mereka berjanji TPSS baru itu hanya beroperasi sampai akhir tahun.

TPSS yang berada di Gadingsari, Kapanewon Sanden, itu sudah mulai beroperasi sejak 12 Desember. Kapasitas TPSS sekitar 10 ton.