Bersih-bersih Ala Kadarnya Tumpahan Batu Bara di Labuan

Penulis : Aryo Bhawono

Polusi

Rabu, 12 Februari 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Masyarakat Labuan, Pandeglang, Banten,  mendesak penegak hukum mengusut dugaan pidana lingkungan hidup atas tumpahan sebanyak 7.400 metrik ton batu bara di perairan Kecamatan Labuan. Sudah lebih dari dua bulan, penanganan tumpahan masih dilakukan ala kadarnya.

Tumpahan batu bara sebanyak 7.400 metrik ton batubara pada 2 Desember 2024 lalu telah mencemari perairan Kecamatan Labuan, Pandeglang, Banten hingga merusak ekosistem serta terumbu karang. Tumpahnya ini berasal dari kapal tongkang TB Titan 27/BG Titan 14 milik PT Trans Logistik Prakasa (PT TLP). 

Namun dua bulan lewat, belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun pusat. Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup (LPLH) Banten mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab dan memaksa mereka melakukan pemulihan lingkungan yang terdampak.

Ketua Umum LPLH, Ali Chusnadin, mengaku dirinya mengetahui sekaligus menerima informasi kondisi pencemaran laut ini sedari awal. Tadinya ia berharap ada tindakan konkret yang dilakukan perusahaan. 

Tumpahan batu bara di perairan dan pantai Labuan, pandeglang Banten. Foto: Walhi

“Namun, hingga saat ini, sudah sekitar 70 hari sejak kejadian, dan kami menilai bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab belum melakukan langkah komprehensif terkait pembersihan, penelitian, dan pelaksanaan rehabilitasi akibat pencemaran ini," ucap dia melalui rilis pers yang diterima pada Selasa (11/2/2025).

Tongkang yang memuat batu bara di perairan Labuan, Pandeglang, Banten karam dan menumpahkan muatanny

Pada 5 Februari 2025 lalu LPLH Banten bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) serta perwakilan warga telah melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Mereka diterima oleh Asisten Deputi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.

Hasil audiensi itu merekomendasikan pihak Kementerian LH memaksa perusahaan melakukan upaya pembersihan komprehensif atas tumpahan batu bara. Langkah ini dianggap sebagai tindakan awal yang penting sebelum dilakukan proses rehabilitasi ekosistem laut dan lingkungan. 

Rekomendasi ini sejalan dengan Pasal 53 Ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan, ‘Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup’.

Selain itu, Pasal 88 UU No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja menegaskan pertanggungjawaban pencemar limbah B3 dari kegiatan usaha. 

Ali menyebutkan hingga hari ini, perusahaan batubara, pemilik tongkang, dan PLTU Banten 2 Labuan, belum mengambil langkah pembersihan menyeluruh. Akibatnya sebagian batu bara yang berserak terlalu lama terendam di laut. 

“Dapat disimpulkan bahwa kerusakan yang dialami oleh perairan laut Kecamatan Labuan akibat pencemaran ini sangat signifikan. Selain itu, dampak parah juga dirasakan oleh lingkungan pesisir dan pantai, serta masyarakat yang menderita kerugian akibat pencemaran tersebut,” kata dia.

Manajer Kampanye Polusi dan Urban Walhi, Abdul Ghofar, mengatakan penanganan tumpahan batubara ini harus menerapkan dua asas, yakni pertama, polluters pay principle yang mengharuskan pihak yang menyebabkan pencemaran untuk menanggung biaya pemulihan dan rehabilitasi ekosistem yang rusak. 

Kedua, strict liability yang menetapkan bahwa pihak yang terlibat dalam kegiatan berbahaya seperti pengangkutan batubara bertanggung jawab penuh atas kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan, tanpa memandang adanya kelalaian atau kesalahan. 

“Oleh karena itu, pemerintah harus segera melakukan investigasi dan mengambil langkah hukum yang sesuai untuk memastikan pelaku bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan," ucapnya.

Informasi yang diterima, dampak dari tumpahan batubara di perairan Labuan diperkirakan akan luas terhadap ekosistem laut. Batubara dapat meracuni ikan dan merusak terumbu karang karena mengandung Poli-Aromatik Hidrokarbon, logam berat, serta kandungan asam yang sangat tinggi. Selain itu, dengan volume massa air yang besar (laut), batubara dapat dengan mudah hanyut terbawa arus perairan. 

Dampak tumpahan batubara ini dapat dibagi menjadi tiga kategori, yakni dampak terhadap biota laut, dampak terhadap estetika lingkungan dan pariwisata, serta dampak terhadap masyarakat.

Ghofar menyebutkan informasi yang diterimanya menyebutkan pihak perusahaan baru melakukan pembersihan ala kadarnya, dengan mengerahkan warga melakukan pembersihan batu bara di pantai dengan biaya jasa Rp 10.000 per karung.  

Pengerahan warga membersihkan tumpahan batu bara di pantai Labuan, Pandeglang, Banten. Foto: Walhi

Mereka pun mendesak PT Trans Logistik Prakasa (PT TLP), PT Sinar Wijaya Energi (SWE) melalui PT SIS selaku perusahaan batu bara, PLTU 2 Labuan, dan pemerintah melaksanakan pembersihan perairan laut yang terdampak pencemaran batubara secara komprehensif. 

Tak hanya itu tim ahli  independen perlu melakukan penelitian, kajian, dan memberikan rekomendasi terkait proses rehabilitasi laut, lingkungan, serta masyarakat yang terdampak.

Selanjutnya mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami unsur pidana dalam kejadian tumpahnya batubara yang mencemari laut dan lingkungan tersebut. Mereka menduga ada unsur kelalaian perusahaan dalam proses distribusi batubara, yang mengakibatkan tumpahnya batubara dan berujung pada pencemaran laut serta lingkungan.