Para Pemburu Badak Jawa Divonis 11-12 Tahun Penjara
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Sabtu, 15 Februari 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Para terdakwa kasus perburuan badak jawa (Rhinoceros sondaicus) di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon, telah mendapat ganjaran kurungan penjara 11 hingga 12 tahun. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, dalam sidang terpisah pada 12 Februari 2025.
Para terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pembatasan Kepemilikan Senjata Api oleh Masyarakat Sipil juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena memiliki senjata api.
Terdakwa Sahru bin Karnadi, dalam perkara nomor 171/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak turut serta mempunyai dalam miliknya dan mempergunakan sesuatu senjata api dan turut serta membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim PN Pandeglang, yang diketuai oleh Handy Reformen Kacaribu, didampingi Iskandar Dzulqornain dan Anna Maria Stephani Siagian.
![](https://cdn.betahita.id/2/3/6/8/2368_840x576.jpg)
Sedangkan 5 terdakwa lainnya, yakni Karip bin Usup dalam perkara nomor 175/Pid.Sus-LH/PN Pdl, Leli bin Mudin dalam perkara nomor 176/Pid.Sus-LH/PN Pdl, Atang Daman Huri alias Cecep bin Daman dalam perkara nomor 172/Pid.Sus-LH/PN Pdl, Isnen bin Kusnan dalam perkara nomor 173/Pid.Sus-LH/PN Pdl, dan Sayudin bin Lomri dalam perkara nomor 174/Pid.Sus-LH/PN Pdl, diganjar kurungan penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan.
Kepala Balai TN Ujung Kulon, Ardi Andono mengatakan, vonis terhadap para terdakwa ini merupakan pidana tertinggi dalam perburuan satwa di Indonesia, dan diharapkan dapat memberikan efek jera dan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga keberlanjutan spesies langka seperti badak jawa. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi konservasi, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam melawan praktik perburuan liar di Indonesia. Sehingga ke depan diharapkan tidak ada lagi upaya perburuan badak jawa di TN Ujung Kulon.
“Kami akan berusaha untuk memutus rantai perburuan di kawasan TN Ujung Kulon dengan fokus melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk dan melakukan patroli secara intensif dengan cara menerapkan fully protected area yaitu menutup kawasan semenanjung ujung kulon mulai dari Karang Ranjang sampai dengan Tanjung Layar yang merupakan habitat Badak Jawa, termasuk areal Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA),” kata Ardi, dalam sebuah rilis, Kamis (13/2/2025).
Sebelumnya, pada persidangan yang digelar pada 5 Juni 2024, Majelis Hakim PN Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan badak jawa di TN Ujung Kulon. Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 Juta, subsider 2 bulan kurungan penjara, yang merupakan vonis tertinggi sepanjang sejarah perburuan satwa di indonesia.
Ardi melanjutkan, Operasi Jaga Satwa--gabungan Polda Banten, Balai TN Ujung Kulon, Ditjen PPLHK Gakkum dan K9 Mabes Polri--selama 10 hari pada 7-16 Mei 2024 menangkap seorang bernama Atang, dan 5 orang lainnya menyerahkan diri, yakni Sahru, Leli, Sayudin, Karip, dan Isnen. Berdasarkan keterangan di persidangan, yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2024, kelompok pemburu badak jawa yang dipimpin oleh Sahru mengakui telah membunuh 6 ekor badak jawa sejak 2018 sampai dengan 2022.
Ardi menjelaskan, badak jawa dengan nama latin Rhinoceros sondaicus merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi yang menjadi prioritas konservasi spesies. Badak jawa dahulunya tersebar dari mulai Burma, Vietnam, Malaysia, Sumatera hingga pulau Jawa, namun saat ini hanya tersisa di Pulau Jawa yakni TN Ujung Kulon.
Status badak jawa sebagai jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Sedangkan berdasarkan Red List Data Book IUCN, badak jawa berstatus critically endangered (kritis/sangat terancam punah) hal tersebut dikarenakan oleh sebaran populasi yang sempit, jumlah populasi yang kecil, serta tingkat risiko terhadap habitat dan populasinya.
“Balai TN Ujung Kulon membutuhkan dukungan seluruh warga Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan kedisiplinan perlindungan kawasan TN Ujung Kulon, dan berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan upaya yang mengancam kawasan TN Ujung Kulon,” kata Ardi.