Bukit Sanggul akan Dibabat, Seluma makin Dekat Bencana

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Selasa, 18 Februari 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Ancaman pembabatan hutan alam di Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma, Bengkulu, semakin nyata, seiring terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM). Aktivitas  perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di Bukit Sanggul tersebut dikhawatirkan akan semakin mendekatkan bencana alam kepada masyarakat Seluma.

Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra, mengatakan perizinan tambang yang dipegang PT ESDM telah ditingkatkan, dari IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi melalui SK nomor 91202066526110014 yang berlaku sejak 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045, dengan luas wilayah 24.800 hektare. Lokasinya di Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma.

Meningkatnya izin PT ESDM ini, lanjut Egi, terjadi selepas terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.533/MenLHK/Setjen/PLA.2/5/2023, yang menurunkan fungsi kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul seluas 19.939,57 hektare menjadi kawasan Hutan Produksi.

“Situasi ini memperjelas investasi yang menjadi motivasi diturunkannya fungsi Hutan Lindung Bukit Sanggul oleh KepMen LHK SK.533 Tahun 2023 adalah investasi tambang emas untuk kepentingan PT ESDM,” kata Egi, Senin (17/2/2025).

Tampak dari ketinggian tutupan hutan alam di kawasan HL Bukit Sanggul./Foto: Genesis Bengkulu

Egi berpendapat, penurunan status dari Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi Bukit Sanggul ini mengakibatkan ekosistem menjadi rentan. Sebab, awalnya penunjukan Bukit Sanggul sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung tidak lepas dari kondisi topografi, kelerengan, dan sebagai wilayah perlindungan kelestarian lingkungan hidup, termasuk tanah, air, dan flora-fauna. Selain itu juga berfungsi mencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Egi bilang, hadirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 semakin memperlemah status Hutan Lindung dari ancaman aktivitas pertambangan, terutama pertambangan emas. Pada pasal 38 Ayat (1) menegaskan aktivitas di luar kegiatan kehutanan dapat dilakukan pada kawasan Hutan Produksi dan kawasan Hutan Lindung. Kemudian, pada Pasal 38 Ayat (4) disebutkan, pada kawasan Hutan Lindung dilarang melakukan penambangan pola pertambangan terbuka.

Telah meningkatnya status izin PT ESDM menjadi Operasi Produksi, lanjut Egi, akan semakin membuat perusahaan leluasa melakukan aktivitas pertambangan emas. Ditambah dengan sudah menurunnya sebagian area Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi, memungkinkan perusahaan untuk melakukan pertambangan terbuka.

“Masyarakat Seluma semakin dekat dengan bencana,” ucap Egi.

Egi mengatakan, Genesis Bengkulu telah melakukan analisis tutupan lahan Bukit Sanggul yang memiliki total luas 74.152,51. Tutupan lahan di Bukit Sanggul diklasifikasikan menjadi 6 kelas, yaitu hutan lahan kering primer, hutan lahan kering sekunder, semak belukar, pertanian lahan kering bercampur semak, lahan terbuka, dan tubuh air.

Hasilnya menunjukkan, sebesar 85,5% atau 63.426,69 hektare masih berupa hutan alami, sedangkan 14,4% atau 10.668,36 hektare telah dirambah menjadi lahan pertanian, semak belukar dan lahan terbuka, dan sebesar 0,1% atau 57,45 hektare merupakan tubuh air berupa sungai.

Berdasarkan hasil analisis, sebesar 29.414,52 hektare atau 98,9% area konsesi PT ESDM yang berada pada kawasan Bukit Sanggul masih berupa tutupan hutan alami, sedangkan 317,64 hektare atau 1,1% telah dirambah menjadi lahan pertanian, semak belukar dan lahan terbuka.