Tambang Ilegal Ancam Dusun Demangan Bantul

Penulis : Aryo Bhawonoi

Tambang

Sabtu, 22 Februari 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Aktivitas tambang ilegal diduga beroperasi di tepi Sungai Progo, tepatnya di Dusun Demangan, Kelurahan Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Mereka memperkenalkan diri sebagai CV Silvano Putra kepada warga, namun tak mengantongi legalitas. 

Sudah sejak awal Januari lalu, sebuah alat berat dan truk berderet di tepi Sungai Progo di dusun itu. Setidaknya tiga alat sedot beroperasi di tengah aktivitas itu. Truk itu mengangkut pasir dan batu lalu membawanya pergi. 

Aktivitas tambang yang terekam melalui kamera warga itu menjadi rutinitas harian baru di Dusun Demangan. Aktivitas itu mengancam mereka.  Pasalnya, bukan saja para penambang tak dapat menunjukkan izin, mereka menambang tepat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Progo.

Para penambang, melalui sekelompok massa memperkenalkan diri kepada warga sebagai CV Silvano Putra. Penelusuran melalui MOMI (Minerba One Map Indoneia) ESDM menunjukkan area pertambangan tersebut ditetapkan sebagai wilayah pencadangan (Wilayah Pencadangan Negara. 

Tangkapan layar video tambang yang diduga ilegal milik Cv Silvano Putra di BAntul, DI Yogyakarta. Foto: Walhi Yogyakarta

Jika terdapat aktivitas pertambangan, seperti yang dilakukan oleh CV Silvano Putra, dapat dipastikan aktivitas tersebut melanggar hukum atau dapat disebut ilegal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.

“Wilayah pencadangan pada PP itu berarti hanya bisa digunakan ketika ada proyek strategis. Kalau pun sudah ada aktivitas maka statusnya harus dinaikkan menjadi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Itu butuh persetujuan legislatif, kemudian bertahap jadi IUP. Kalau status hari ini masih pencadangan, berarti itu ilegal,” ucap Ketua Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta, Rizki Abiyoga, ketika ditelepon pada Jumat (21/2/2025).

Analisis pemetaan lokasi tambang ilegal di Sungai Progo Yogyakarta. Data: Walhi Yogyakarta

Realitas di lapangan menunjukkan sejak awal bulan Januari tahun 2025, mereka telah melakukan pengambilan material dengan tiga mesin sedot, padahal tidak ada sosialisasi kepada warga Dusun Demangan. Pengamatan warga, hasil dari pengambilan material kemudian diangkut menggunakan truk dan terdapat sekitar dua puluh truk setiap hari untuk mengambil material pasir. 

Artinya, setiap harinya material yang keluar dari Dusun Demangan sebesar dua puluhan rit. Wajar saja jika warga saat ini mengkhawatirkan akan terjadi kerusakan lingkungan di daerahnya. 

Warga khawatir karena lahan mereka yang bersinggungan langsung dengan sungai telah mengalami erosi dan mengancam peternakan serta rumah-rumah.  

Selain itu, penurunan muka air tanah telah terjadi di Dusun Demangan. Hal ini dibuktikan dengan sumur-sumur warga yang berada di dekat sungai, ketika musim kemarau harus menambah kedalaman sumur untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. 

Selama ini warga telah melakukan upaya agar pertambangan yang dilakukan oleh CV. Silvano Putra dihentikan. Mereka menuntut pemberhentian aktivitas tambang melalui audiensi kepada Pemerintah Desa pada tanggal 6 Februari 2025. Peraturan Dusun (PERDUS) yang disepakati bersama seluruh warga Demangan menyebutkan larangan segala bentuk aktivitas pertambangan dengan mesin-mesin besar. 

“Tuntutan warga sangat jelas bahwa dihentikannya segala aktivitas pertambangan dan telah terealisasi. Namun, pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2025 Dusun Demangan kembali kedatangan pihak perusahaan yang membawa alat-alat baru dan pada hari Rabu (19/2/25) CV. Silvano Putra melancarkan aktivitas ilegalnya kembali,” ucap Abi.

Walhi Yogyakarta meminta penghentian segala bentuk aktivitas pertambangan di Dusun Demangan. Perusahaan itu juga harus menarik seluruh alat-alat pertambangan dari Dusun Demangan.