Buntu, Mediasi Gugatan Lingkungan Smelter Nikel Morowali Utara

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Selasa, 25 Februari 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Mediasi gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah terhadap dua perusahaan smelter nikel dan pengelola kawasan industri mengalami kebuntuan pada Jumat (21/2/2025). Perusahaan smelter nikel dan pengelola kawasan industri tak mau berkomitmen memulihkan lingkungan dari praktik tambang yang buruk. Sementara satu perusahaan absen.

Perusahaan pengelola kawasan industri nikel tersebut adalah PT Stardust Estate Investment (SEI) sebagai Tergugat I. Sedangkan pemilik smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) sebagai Tergugat II, dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) sebagai Tergugat III.

“Proses mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Poso berakhir tanpa kesepakatan. PT SEI dan PT GNI  enggan berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari praktik pertambangan yang buruk. Sementara PT NNI tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi secara resmi,” ucap staf departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng. 

Kuasa Hukum Walhi Sulteng, Sandy Prasetya Makal, mengajukan syarat perdamaian, yakni meminta kepada ketiga perusahaan melakukan pemulihan lingkungan di titik-titik yang diduga telah terjadi pencemaran dan kerusakan. Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara sebagai pihak turut tergugat melakukan pengawasan pada proses pemulihan lingkungan serta melakukan publikasi dokumen hasil pengawasan. 

Akhir September 2023, kembali terjadi kecelakaan kerja di perusahaan milik PT GNI. Foto: Istimewa

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Morowali Utara yang turut hadir dalam mediasi menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengawasan dalam proses pemulihan lingkungan. 

Namun Pemprov Sulteng dan Pemkab Morowali Utara mengakui bahwa mereka belum menerima laporan hasil pengelolaan lingkungan dari ketiga perusahaan tersebut selama dua semester di tahun 2024.

Sedangkan PT. SEI dan PT. GNI melalui kuasa hukumnya memberikan respon dengan meminta dokumen bukti hasil uji laboratorium yang dimiliki Walhi. Mereka menyebutkan dokumen ini merupakan dasar bagi perusahaan untuk menentukan sikap. 

Walhi Sulteng menyatakan bersedia menghadirkan dokumen bukti hasil uji laboratorium. Lembaga itu memberikan syarat kepada PT. SEI dan PT. GNI untuk berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan di titik-titik yang diduga telah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan serta menuangkan komitmen tersebut di dalam akta van dading (akta perdamaian) setelah menerima dan membaca hasil uji laboratorium. 

“Soal ini PT. SEI dan PT. GNI tetap menolak dan enggan untuk berkomitmen,” ucap Wandi. 

Pada khir Mediasi, Hakim Mediator, Harianto Mamonto, menyatakan bahwa agenda mediasi dinyatakan gagal karena para pihak tidak bersepakat satu sama lain, namun upaya perdamaian oleh para pihak masih dapat di selama belum masuk agenda Putusan di akhir persidangan. Selanjutnya, persidangan akan berlanjut ke pokok perkara dengan agenda Pembacaan Gugatan Oleh Walhi sebagai penggugat.

Sebelumnya Walhi mendaftarkan gugatan lingkungan pada 14 Desember 2024 lalu. Gugatan ini diajukan setelah masyarakat lingkar industri tambang mengeluhkan kondisi udara berkabut asap yang diduga dari PLTU Captive Batubara milik PT. GNI dan PT. NNI di kompleks industri PT SEI di Kabupaten Morowali Utara. Mereka mengeluhkan batuk dan kesulitan bernafas. 

Tak hanya itu, aktivitas industri nikel di Morowali Utara merusak kawasan pesisir. Tumpahan batu bara di dermaga perusahaan-perusahaan itu telah mencemari pantai dan perairan.

Walhi menyatakan pemindahan batu bara ke penampungan tidak dilakukan secara baik sehingga tercecer di perairan. Pemantauan lapangan yang dilakukan oleh Walhi menunjukkan perairan di Morowali Utara telah menghitam. 

“Alhasil nelayan kesulitan mencari ikan,” kata Wandi. 

Walhi telah melakukan riset, uji laboratorium, hingga investigasi. Fakta yang mereka dapatkan menunjukkan kondisi lingkungan baik pesisir pantai maupun sungai yang berada dalam lingkar industry PT. SEI melampaui baku mutu di level tertentu.