Putusan MA Diharapkan Adil untuk Sorbatua Siallagan

Penulis : Kennial Laia

Masyarakat Adat

Jumat, 28 Februari 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Solidaritas masyarakat sipil untuk Sorbatua Siallagan melakukan aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Februari 2025. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta agar majelis hakim MA memberikan keadilan dalam perkara yang tengah dihadapi Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan tersebut. 

Saat ini masyarakat adat dari Dolok Parmonangan, Simalungun, Sumatra Utara ini tengah menjalani proses kasasi di MA. Perkara tersebut terkait dengan perusahaan kebun kayu (HTI) PT Toba Pulp Lestari. 

Sebelumnya pada 2024, Sorbatua dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Simalungun. Sorbatua diputus bersalah melakukan tindak pidana mengerjakan dan menduduki kawasan hutan, menurut Judianto Simanjutak, pengacara publik dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN). 

Judianto mengatakan, putusan tersebut keliru dan menyesatkan, sebab fakta sejarah menunjukkan komunitas masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan yang dipimpin Sorbatua lebih dahulu mendiami dan mengelola wilayah adatnya sejak 1700-an, jauh sebelum kehadiran PT Toba Pulp Lestari. Saat ini, generasi yang mendiami Huta Dolok Parmonangan merupakan generasi ke-XI dari ketiga anak Raja Ompu Umbak Siallagan.

Sorbatua Siallagan saat membacakan Nota Pembelaannya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, dalam persidangan di PN Simalungun, Rabu (7/8/2204). Foto: AMAN Tano Batak.

Pada 17 Oktober 2024, dalam upaya banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan sebelumnya dan membebaskan Sorbatua dari seluruh hukuman. Kejaksaan Negeri Simalungun kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Divisi Penanganan Kasus Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sinung Karto mengatakan, kriminalisasi yang dialami Sorbatua merupakan akibat ketiadaan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat. “Itulah akar persoalan karena tidak ada payung hukum melindungi masyarakat adat di seluruh nusantara. (Ini) telah menimbulkan konflik masyarakat adat dengan korporasi yang mengakibatkan perampasan wilayah adat, dan kriminalisasi masyarakat adat,” katanya. 

Sinung mendesak agar pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat. 

Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI) Mufti Fathul Barri, menilai proses hukum terhadap Sorbatua di luar nalar hukum. Pasalnya saat ini kawasan yang dimaksud baru sebatas penunjukan dan belum ada penetapan kawasan hutan di konsesi PT TPL Sektor Aek Nauli–objek lahan yang disengketakan dengan Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan. 

“Padahal menurut undang-undang kehutanan, pengukuhan kawasan hutan melalui beberapa tahapan yaitu penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan. Sedangkan penunjukan kawasan hutan merupakan proses awal suatu wilayah tertentu menjadi kawasan hutan dan peta tata batas,” kata Mufti. 

Adapun konflik antara masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan dengan PT TPL sedang dalam proses penyelesaian yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. “Konflik ini bukan ranah pidana, tetapi penyelesaiannya secara administrasi yang merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan,” ujarnya. 

Pimpinan aksi damai tersebut, Elisabet Simanjutak, mengatakan aksi di MA ini merupakan kegelisahan dari publik atas terjadinya berbagai kriminalisasi kepada masyarakat adat di seluruh nusantara yang mendiami dan mengelola wilayah adatnya sebagai warisan nenek moyangnya.

“Kami mengharapkan Mahkamah Agung RI sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka agar menjaga netralitas dan independensinya menegakkan hukum demi untuk mendatangkan keadilan bagi Sorbatua Siallagan,” kata aktivis dari Sekretariat Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara ini. 

“Kami mengharapkan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang melepaskan Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum,” ujarnya.