Masyarakat Adat Serawai Kecewa Putusan Pencurian Buah Sawit

Penulis : Aryo Bhawono

Masyarakat Adat

Kamis, 24 April 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Bengkulu, menjatuhkan vonis bersalah kepada warga komunitas adat Serawai Semidang Sakti atas pencurian buah sawit. Meski tak wajib menjalani hukuman satu bulan penjara namun putusan ini menunjukkan hakim tak mengakui wilayah adat. 

Keputusan ini dijatuhkan oleh hakim tunggal PN Tais, Galuh Kumalasari, terhadap Anton dan Kayun pada persidangan yang digelar pada Kamis (17/4/2025). Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian ringan dan dijatuhi pidana penjara satu bulan. 

Namun, hakim menyebutkan pidana tersebut tidak harus dijalani terkecuali keduanya mengulangi perbuatan yang sama dalam masa percobaan tiga bulan. 

Tokoh Adat Komunitas Serawai Semidang Sakti, Tahardin, mengaku kecewa dengan putusan ini. Menurutnya putusan itu tak mengubah tudingan pencuri kepada Anton dan Kayun.

Aksi membela dua warga komunitas adat Serawai Semidang Sakti atas pencurian buah sawit. Foto: AMAN Bengkulu

"Hakim kami anggap tak mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat. Tanah itu, milik leluhur kami dan sudah lama kami kelola," kata dia melalui pernyataan sikap pada Jumat (18/4/2025).

Konflik antara komunitas adat dengan PT Perkebunan Nusantara IV Regional VII terjadi sejak tahun 1986. Masyarakat adat sebagai pemilik tanah terus berjuang untuk mempertahankan yang menjadi hak mereka.

Menurutnya PTPN VII telah melakukan perampasan lahan. 

"Analoginya begini, saya menaruh rokok di meja anda. Lantas apa mejanya, jadi otomatis milik saya? Begitulah tindakan PTPN VII kepada kami," ucap dia.

Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah kepada warga komunitas

Kuasa Hukum Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu, Fitriansyah, mengatakan secara prinsip mereka tidak menampik ada aktivitas pemanenan buah sawit yang dilakukan oleh Anton dan Kayun. Namun hal itu bukan tindak pidana melainkan sengketa keperdataan yang semestinya harus diputuskan Onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Kini Fitriansyah dan seluruh kuasa hukum masih akan mempertimbangkan langkah berikutnya. Ia menyebutkan hal yang dihadapi Anton dan Kayun merupakan kejadian yang dialami oleh seluruh masyarakat adat Serawai yang ada di Kabupaten Seluma.

"Kami akan diskusikan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis, 17 April 2025, Majelis Hakim PN Tais menjatuhkan vonis satu bulan kepada Anton dan Kayun atas perkara tindak pidana ringan (Tipiring) percurian buah kelapa sawit yang diklaim milik PTPN 4 regional 7 Talo-Pino, kabupaten Seluma. 

Sidang terbuka yang dipimpin oleh hakim tunggal Galuh Kumalasari memutus Anton dan Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana Pecurian ringan.

Atas itu, majelis menjatuhkan pidana kepada mereka dengan penjara satu bulan namun menetapkan pidana tersebut tidak harus dijalani terkecuali keduanya mengulangi perbuatan yang sama dalam masa percobaan tiga bulan.