Kementerian Lingkungan Hidup Ditagih Pencabutan Kelayakan PT DPM

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Lingkungan

Rabu, 30 April 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang menagih pencabutan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal untuk PT Dairi Prima Mineral (DPM). Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), dalam gugatan melawan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan PT DPM —perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Silima Pungga-Pungga.

Judianto Simanjuntak, kuasa hukum warga Dairi yang tergabung dalam Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, menyatakan dengan putusan MA tersebut, pihak KLH seharusnya mencabut kelayakan lingkungan hidup PT DPM sebagaimana perintah MA. Tetapi kenyataannya sampai saat ini pihak KLH tidak melaksanakan putusan MA tersebut.

Padahal faktanya warga Dairi melalui kuasa hukumnya sudah dua kali mengajukan surat permohonan pelaksanaan putusan MA kepada pihak KLH, yaitu 1 November 2024 dan 14 Februari 2025. Tetapi sampai saat ini pihak KLH tidak merespons surat permohonan tersebut dan tidak melaksanakan putusan MA.

“Kami kecewa dan menyesalkan atas pengabaian pihak KLH terhadap putusan MA tersebut,” kata Judianto, Kamis (24/1/2025).

Warga Dairi menggelar aksi teatrikal mangandung meminta MA cabut izin lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM). Foto: Jatam

Judianto menyatakan, karena pihak KLH tidak melaksanakan putusan MA maka pihaknya, sebagai kuasa hukum warga Dairi, datang ke PTUN Jakarta untuk meminta PTUN Jakarta agar menerbitkan surat yang menyatakan bahwa putusan MA Nomor 277 K/TUN/LH/2024,12 Agustus 2024 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), final dan mengikat sejak 12 Agustus 2024 yaitu sejak diputuskan MA pada tingkat kasasi.

“Hal ini penting sebagai dasar untuk eksekusi (pelaksanaan) putusan MA tersebut,” ujarnya.

Menurut Judianto, Menteri Lingkungan Hidup harus menghentikan proses menghina keagungan MA dan menantang hukum secara terbuka dengan tidak melakukan putusan Kasasi MA. Padahal sesungguhnya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan amanat dan mandat pasal 97 ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“Jika gugatan dikabulkan maka pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara berkewajiban mencabut keputusan tata usaha negara yang dinyatakan batal oleh pengadilan,” ujar Judianto.

Muhammad Jamil, kuasa hukum warga Dairi yang juga pengacara publik dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menjelaskan, pelaksanaan putusan MA tersebut sangat urgen dan mendesak demi keselamatan warga Dairi dan lingkungan hidup. Hal ini sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan MA bahwa Kabupaten Dairi merupakan daerah rawan bencana sehingga tidak layak untuk ditambang.

Selain itu, dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta dan MA menekankan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat beralih fungsi, ditinjau dari pengaturan tata ruang Kabupaten Dairi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034.

“Majelis Hakim PTUN Jakarta dan MA juga menekankan perlunya menerapkan asas kehati-hatian untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan," kata Jamil.

Nurleli Sihotang kuasa hukum warga Dairi lainnya yang juga pengacara publik dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), menyatakan momentum peringatan Hari Bumi mestinya menjadi titik tolak bagi PTUN Jakarta segera menerbitkan surat pernyataan putusan berkekuatan hukum demi kelangsungan layanan fungsi dan kelestarian alam.

Para kuasa hukum warga Dairi itu menyerukan agar PTUN Jakarta, sebagai lembaga peradilan yang mengadili gugatan warga Dairi terkait dengan kelayakan lingkungan hidup PT DPM, tidak hanya berperan mengadili, menyidangkan sampai memutuskan perkara tersebut, tapi juga berperan memastikan putusan tersebut dilaksanakan oleh pejabat tata usaha negara sebagai pejabat publik yaitu pihak KLH.

“Pentingnya melaksanakan putusan MA ini untuk kepastian hukum dan keadilan bagi warga Dairi. Ini merupakan upaya untuk melaksanakan kewajiban negara dalam bidang ham, yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil) hak-hak warga Dairi sebagai warga negara,” ujar Nurleli

Sebelumnya, pada 24 Juli 2023, Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusannya Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup PT DPM, dan Mewajibkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral.

Namun, pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, warga Dairi dikalahkan Majelis Hakim PTTUN Jakarta melalui putusan Nomor 265/B/LH/2023/PTTUN.JKT, 22 November 2023, menyatakan batal putusan PTUN Jakarta Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT, tanggal 24 Juli 2023.

Lalu warga Dairi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA, dan dalam putusannya MA memenangkan warga Dairi melalui putusan Nomor 277 K/TUN/LH/2024, 12 Agustus 2024, yang menyatakan: mengabulkan permohonan kasasi warga Dairi, batal putusan PTTUN Jakarta Nomor 265/B/LH/2023/PTTUN.JKT, 22 November 2023.