Gugatan Uji Formil ke-9 atas UU TNI Didaftarkan ke MK
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Kamis, 08 Mei 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor pertahanan mengajukan gugatan uji formil UU No 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Saat ini, genap sembilan gugatan uji formil UU TNI sudah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
Koalisi ini mendaftarkan gugatan uji formil di Gedung MK di Jakarta pada Rabu (7/5/2025). Mereka berharap hakim MK menyatakan UU TNI yang disahkan secara senyap dan kilat pada 20 Maret itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Beleid untuk serdadu pun dapat dikembalikan pada perundangan sebelumnya, UU No 34 Tahun 2004.
"Kami meminta kepada seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa UU No 3 Tahun 2025 Tentang TNI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga UU No 34 Tahun 2004 kembali berlaku sepenuhnya," ucap anggota koalisi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Fadhil Al Fathan.
Ia menyebutkan proses pembahasan dan pengesahan UU TNI dilakukan tidak sesuai dengan tata perundangan. Prosesnya berjalan tertutup, tanpa partisipasi terbuka, dan cepat, serta cenderung dipaksakan.

“Kami melihat ini sudah cacat dari prosedurnya,” kata dia.
Koalisi pun meminta agar MK menunda pemberlakuan UU TNI dalam putusan sela, sebelum ada putusan final dan mengikat. Permintaan ini sekaligus meminta hakim MK untuk memberikan perintah tidak mengeluarkan kebijakan dan atau tindakan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan UU TNI sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.
Larangan ini juga meliputi kebijakan yang berkaitan dengan UU TNI yang baru harus diterapkan disegala sektor, termasuk untuk kementerian, lembaga, dan badan terkait.
Fadhil menyebutkan hingga saat ini sudah ada sembilan permohonan uji formil terhadap UU TNI. Menurutnya banyaknya gugatan ini merupakan reaksi atas sikap ugal-ugalan eksekutif dan legislatif dalam pembuatan UU.
“Seperti kita lihat ada perundangan lain yang prosesnya sama parahnya, seperti UU Minerba, UU Cipta Kerja, UU KPK, dan sebagainya,” kata dia.
Anggota koalisi dari Imparsial, Husein Ahmad, menyebutkan tim hukum juga tengah menyusun gugatan uji materiil pada UU TNI baru yang akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya mereka akan mendaftarkannya ke MK pada pekan depan.
"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan judicial review materiil UU 3 Tahun 2025 tentang TNI," kata dia.
Pengujian materi UU TNI, kata dia, sebagai bentuk perlawanan koalisi masyarakat sipil terhadap revisi yang dinilai tidak mematuhi kaidah pembentukan undang-undang.