Jakarta Penuhi 32 dari 37 Sanksi Sampah Bantargebang

Penulis : Gilang Helindro

Sampah

Sabtu, 31 Mei 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memastikan telah menindaklanjuti sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan hal tersebut pada Jumat, 30 Mei 2025, merespon langkah KLH yang akan  mempidanakan pengelola Bantargebang karena ketidakpatuhan melaksanakan paksaan pemerintah. Kantor KLH menyampaikan ancaman itu pada Senin, 26 Mei 2025.

Asep menjelaskan bahwa dari total 37 kewajiban dalam sanksi administratif tersebut, 32 poin (86,48%) telah ditindaklanjuti oleh DLH DKI. Lima poin (13,52%) masih dalam proses penyelesaian.

“Ini menandakan UPST beritikad baik dalam melaksanakan paksaan pemerintah tersebut, hanya memang membutuhkan waktu dan biaya tambahan untuk menyelesaikan 5 poin tersisa sampai akhir tahun ini,” ujar Asep.

Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Istimewa.

Ia memyampaikan, TPST Bantargebang telah beroperasi sejak tahun 1989 dan hampir mencapai kapasitas maksimumnya sejak beberapa tahun lalu. Oleh karena itu, dalam lima tahun terakhir, Pemprov DKI Jakarta menjadikan program Optimalisasi TPST Bantargebang sebagai Kegiatan Strategis Daerah (KSD) guna memperpanjang masa manfaatnya.

Lima Poin Masih Dalam Proses Penyelesaian

Kepala UPST DLH DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko, menjelaskan bahwa lima poin sanksi administratif yang belum diselesaikan berkaitan dengan tiga aspek utama, yakni Adendum Persetujuan Lingkungan, Penyempurnaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, dan Penyempurnaan Dokumen Pengelolaan Limbah B3.

Agung menyatakan pihaknya telah bergerak  setelah menerima Surat Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Tanpa Denda. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Pernyataan Komitmen Nomor 1939/LH.10.02 kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH.

“Upaya perbaikan dan pelaksanaan perintah Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah langsung kami laksanakan di lapangan,” tegas Agung.

DLH DKI Ajukan Permohonan Perpanjangan Waktu

UPST DLH DKI juga telah menyampaikan laporan tindak lanjut kepada KLH pada 11 dan 19 Februari 2025. KLH merespons laporan tersebut pada 24 Maret 2025, menyatakan sebagian besar kewajiban telah terpenuhi. Namun, berdasarkan pengawasan terakhir yang dilakukan KLH pada 9 Mei 2025, masih ada lima kewajiban yang belum tuntas dan memerlukan tambahan waktu serta anggaran.

DLH DKI pun secara resmi mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui surat tertanggal 14 Mei 2025 kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH dan sejumlah direktur terkait di kementerian.

“Perpanjangan waktu kami butuhkan untuk penyelesaian dokumen dan penyempurnaan infrastruktur terkait pengelolaan mutu air. Ini termasuk proses pengajuan anggaran untuk menyelesaikan hal tersebut,” jelas Agung.

DLH DKI Jakarta berharap seluruh kewajiban dalam sanksi administratif dapat dituntaskan secara menyeluruh pada akhir 2025.