Cemas Tambang Emas di Gayo Lues
Penulis : Gilang Helindro
Tambang
Selasa, 17 Juni 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyatakan keprihatinan serius atas aktivitas eksplorasi tambang emas oleh PT Gayo Mineral Resource (PT GMR) di kawasan lereng Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues. Aktivitas yang dilakukan di wilayah yang sebelumnya berstatus hutan lindung itu telah menimbulkan kerusakan ekologis dan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, meminta pemerintah segera mengevaluasi izin dan kinerja PT GMR. “Kami meminta pemerintah segera mengevaluasi kinerja PT GMR karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat, bahkan mengarah pada potensi konflik sosial,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip Senin, 16 Juni 2025.
Warga setempat melaporkan terjadinya kerusakan vegetasi, pembukaan jalur baru, serta perubahan drastis pada lanskap hutan yang selama ini menjadi penyangga ekosistem penting. Walhi Aceh juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan terhadap masyarakat lokal yang pernah diproses hukum karena membuka lahan di wilayah serupa, sementara perusahaan justru mendapat kemudahan perizinan dari pemerintah pusat, termasuk penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Kami mempertanyakan klaim perusahaan telah mengantongi PPKH. Penggunaan kawasan hutan melalui skema ini tetap harus menjaga fungsi hutan, bukan justru mengubahnya,” tegas Shalihin.

Fakta lapangan menunjukkan bahwa kegiatan eksplorasi PT GMR telah melampaui batas kehati-hatian ekologis. Walhi Aceh mencatat adanya dampak langsung terhadap keanekaragaman hayati, sumber air, serta ancaman terhadap keselamatan warga di sekitar area tambang.
“Fungsi kawasan telah berubah. Ini bertentangan dengan prinsip penggunaan kawasan hutan secara berkelanjutan yang menjadi dasar penerbitan PPKH,” lanjutnya.
Walhi Aceh mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera meninjau ulang seluruh izin PT GMR dan menghentikan sementara semua aktivitas eksplorasi hingga kajian komprehensif terhadap dampak lingkungan dan sosial dilakukan. Shalihin juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki potensi pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
“Legalitas bukan berarti kebal dari tanggung jawab lingkungan. Penggunaan alat berat di kawasan rawan longsor sangat berisiko, apalagi ini berada dekat hutan lindung dan zona konservasi,” kata Shalihin.