IMIP Bantah Temuan KLH

Penulis : Gilang Helindro

Tambang

Rabu, 25 Juni 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) membantah tudingan pelanggaran lingkungan yang sebelumnya diungkapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Perusahaan menyatakan telah mematuhi seluruh prosedur yang diatur dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), termasuk proses pengajuan dan pemutakhiran dokumen.

Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan dokumen pengembangan Amdal seluas 1.800 hektare dan saat ini masih menunggu persetujuan resmi dari KLH. Ia menyebut dokumen tersebut diajukan melalui sistem daring dan telah melalui sidang Amdal, dengan keputusan akhir yang masih dalam proses.

Dedy juga menjelaskan bahwa IMIP telah menerapkan teknologi pengendalian emisi dan melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala. Pemantauan dilakukan menggunakan sistem Continuous Emissions Monitoring System (CEMS) di sejumlah titik, yang juga dimonitor secara langsung oleh Kementerian. Selain itu, ia menambahkan bahwa upaya pengurangan emisi turut dilakukan melalui pengembangan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan seperti tenaga surya dan mikro hidro.

Terkait pengelolaan air limbah, Dedy mengakui adanya tantangan topografi di kawasan industri tersebut yang menyulitkan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara terpusat. Sebagai solusi, IMIP telah berkoordinasi dengan KLH dan disepakati untuk membangun IPAL komunal berbasis klaster. Menurutnya, para tenant kawasan juga telah melakukan pengelolaan IPAL secara mandiri.

Citra Google Earth dari tanggal 3 Januari 2025 menunjukkan tanah longsor yang jelas dari fasilitas penyimpanan tailing tersaring yang dioperasikan oleh PT Huayue Nickel Cobalt dengan saluran yang jelas untuk tailing mengalir ke Sungai Bahodopi. Dengan demikian, tampak bahwa setidaknya satu keruntuhan fasilitas tailing Huayue Nickel Cobalt terjadi bahkan sebelum keruntuhan pada tanggal 16 Maret 2025 . Data: YTM

“Kami menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan yang lebih baik, dan terus melakukan upaya perbaikan,” ujar Dedy dalam keterangannya dikutip Selasa 24 Juni 2025.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa IMIP melakukan sejumlah aktivitas yang tidak tercakup dalam dokumen Amdal, termasuk pembukaan lahan dalam skala besar yang berbatasan langsung dengan kawasan industri. Ia menegaskan bahwa IMIP wajib menghentikan kegiatan yang belum tercakup dalam persetujuan lingkungan.

Dalam hasil pengawasan terbarunya, KLH bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menemukan sejumlah pelanggaran serius di kawasan industri tersebut. Di antaranya adalah pembangunan pabrik dan aktivitas lain di lahan seluas lebih dari 1.800 hektare yang tidak tercakup dalam dokumen Amdal.

Selain itu, ditemukan pula tumpukan slag nikel dan tailing tanpa izin yang tersebar di lahan seluas lebih dari 10 hektare, dengan volume yang diduga mencapai jutaan ton. Kualitas udara di wilayah industri IMIP juga dinilai tidak sehat, berdasarkan pemantauan parameter TSP dan PM10 yang melebihi ambang batas. Buruknya kualitas udara ini disebabkan oleh banyaknya sumber emisi dari tenant yang belum memasang alat pemantauan emisi secara berkelanjutan.

Di sektor pengelolaan limbah, KLH mencatat bahwa kawasan ini belum memiliki IPAL komunal, sehingga air limbah tidak dikelola dengan baik dan mencemari lingkungan sekitar. Pelanggaran lainnya juga ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur yang belum memiliki persetujuan lingkungan dan belum melakukan pengelolaan air lindi secara layak.

KLH melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar, termasuk sanksi paksaan pemerintah dan denda administratif. Kementerian juga akan melakukan audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP dan melanjutkan proses hukum pidana maupun perdata terhadap temuan limbah B3 yang ditimbun tanpa izin.