Atas Nama Rakyat, Modus Sawit Ilegal di TN Tesso Nilo

Penulis : Gilang Helindro

Sawit

Kamis, 10 Juli 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap banyaknya lahan konservasi yang digunakan secara ilegal oleh perusahaan sawit dengan modus mengatasnamakan rakyat. Temuan ini muncul dalam proses penertiban kawasan perkebunan sawit di area konservasi yang dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan, praktik ini menjadi tantangan teknis serius di lapangan. Menurutnya, sejumlah korporasi menggunakan nama masyarakat, yang sebenarnya adalah pekerja perkebunan, untuk mengelabui penegakan hukum.

“Problem teknisnya tidak mudah di lapangan, karena ada model di mana korporasi ini juga memiliki cara mempergunakan nama rakyat,” ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR dikutip Rabu, 9 Juli 2025.

Raja Juli mencontohkan kasus di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Berdasarkan data dari Kepolisian yang tergabung dalam Satgas, ditemukan banyak aktivitas sawit ilegal yang dilakukan oleh perusahaan dengan mengatasnamakan rakyat.

Tampak alat berat tengah beraktivitas di dalam kawasan TNTN, Riau, beberapa waktu lalu./Foto: Balai TNTN.

“Verifikasi ini yang sesungguhnya tidak mudah. Itu juga yang terjadi di Tesso Nilo. Banyak yang sebenarnya milik korporasi, tapi pakai nama rakyat,” tegasnya.

Modus ini memungkinkan perusahaan sawit beroperasi dan menjual hasil panennya dari kawasan konservasi secara ilegal, sehingga merusak ekosistem dan menghambat upaya pelestarian hutan.

Meski kompleks, Kemenhut menerapkan pendekatan non-konfrontatif untuk mengurangi potensi konflik sosial. Pemerintah juga menyiapkan lahan relokasi bagi warga yang bersedia pindah secara sukarela dari kawasan yang ditertibkan.

Selain itu, telah dibentuk Tim Percepatan Pemulihan Pasca Penguasaan (TP4) Tesso Nilo guna mengelola proses relokasi dan pemulihan kawasan konservasi yang telah rusak akibat pembukaan kebun sawit ilegal.