Di Jakarta, Sampah B3 Rumah Tangga Mulai Diurus Produsennya

Penulis : Gilang Helindro

Sampah

Rabu, 30 Juli 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menerapkan skema Extended Producer Responsibility (EPR) dalam pengelolaan sampah kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), khususnya kemasan kaleng aerosol dari rumah tangga.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan penerapan EPR menjadi langkah penting untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan dengan melibatkan produsen.

“Aksi ini merupakan yang pertama di Indonesia. Kolaborasi antara produsen dan pemerintah daerah ini bisa mendorong terjadinya ekonomi sirkular, serta mengubah perspektif pengelolaan lingkungan dari cradle to grave menjadi cradle to cradle,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 29 Juli 2025.

Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Istimewa.

DLH DKI Jakarta telah memfasilitasi pengumpulan kaleng aerosol terkontaminasi B3 di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Total sampah yang dikumpulkan mencapai 1.431,23 kilogram, yang kemudian diserahkan ke pihak ketiga berizin untuk pengelolaan limbah B3.

Asep menyebutkan, skema kemitraan ini juga mampu menekan beban pembiayaan dari sisi pemerintah. “Creative financing seperti ini memungkinkan sektor swasta mendukung pengelolaan lingkungan tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran negara,” tambahnya.

Salah satu produsen yang telah terlibat dalam skema ini adalah PT Godrej Consumer Products Indonesia (PT GCPI). Head Regulatory PT GCPI, Dewi Nuraini, menyatakan bahwa partisipasi perusahaan dalam penarikan dan pengangkutan sampah B3 rumah tangga sejalan dengan Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019.

“Kami menarik dan mengelola sampah B3 dari rumah tangga bukan hanya dari produk kami, tapi juga dari kemasan sejenis. Proses ini dibantu oleh DLH yang telah memiliki sistem pemilahan sampah B3,” ujar Dewi.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan pengelolaan sampah berkelanjutan. “Kalau hanya sebagian pihak yang melakukan, bebannya jadi berat. Tapi kalau semua bergerak bersama, proses dan biaya akan jauh lebih ringan,” ujarnya.

Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh produsen untuk mulai menerapkan prinsip EPR, guna mendorong daur ulang, memperluas praktik ekonomi sirkular, dan menekan dampak lingkungan.