KPA Minta Presiden dan DPR Dialog dengan Rakyat

Penulis : Kennial Laia

HAM

Selasa, 02 September 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan dialog dengan seluruh lapisan masyarakat, termasuk dengan organisasi petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, dan kelompok masyarakat korban. 

Hal itu disampaikan KPA setelah gelombang protes besar di Jakarta dan berbagai kota di Indonesia, yang dipicu oleh kemarahan publik atas berbagai kebijakan pemerintah dan parlemen yang mencekik di tengah sulitnya ekonomi. Dalam aksi massa pada 25-30 Agustus 2025 itu seorang pengemudi ojol tewas pada Kamis, 28 Agustus karena dilindas kendaraan taktis milik polisi. Polisi juga menembakkan meriam air dan gas air mata kepada pedemo. 

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, demonstrasi pada akhir Agustus tersebut merupakan puncak kemarahan sosial dan kesenjangan ekonomi, yang merespons para elit seperti anggota DPR yang tak cakap dan gemar pamer harta. 

“Banyak masalah-masalah struktural rakyat yang hilang dari perbincangan dan agenda Pemerintah serta DPR. Kanal penyelesaian dan keluhan rakyat mengalami kebuntuan dan direspons sangat pragmatis oleh kekuasaan, bahkan dianggap tidak ada,” kata Dewi. 

Presiden Indonesia ke-delapan, Presiden Subianto. Dok. Kantor Staf Presiden

Dewi mendorong agar Prabowo segera melakukan dialog kerakyatan. “Selama ini presiden cenderung membuat dialog dengan kelompok-kelompok parpol dan elitis dari ormas, kelompok keagamaan, petani dan buruh sehingga tidak sepenuhnya mendapat pesan suasana batin rakyat. Bahkan kebijakan-kebijakan anti rakyat mulus berjalan seperti kenaikan pajak dan tunjangan pejabat, hingga penggusuran tanah-tanah rakyat,” kata Dewi. 

Desakan KPA 

Pertama, Presiden mesti melakukan dialog kerakyatan segera bersama perwakilan mahasiswa organisasi masyarakat sipil, organisasi petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, kelompok masyarakat korban, serta kelompok ojol untuk memastikan tuntutan perbaikan situasi ekonomi dan seluruh agenda reformasi berjalan dengan benar.

Kedua, segera membentuk satuan tugas (Satgas) persatuan rakyat; kerjasama pemulihan kepercayaan rakyat dan memastikan agenda-agenda kerakyatan bagi petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, mahasiswa/pelajar, guru, kelompok miskin kota dan pengangguran dapat segera dijalankan secara penuh dan konsekuen.

Ketiga, segera melakukan evaluasi terhadap seluruh program-program pemerintah yang bersifat pemborosan yang hanya menjadi bancakan bagi elit politik dan pejabat di pemerintahan; serta kebijakan-kebijakan yang anti-rakyat. 

Keempat, melakukan perbaikan fundamental terhadap DPR dan mengembalikan arah ekonomi-politik-hukum serta berbagai kebijakan yang berkaitan dengan sumber-sumber agraria (pertanian, pertanahan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, perikanan, pangan) dan hal yang menyangkut seluruh hajat hidup rakyat kepada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) untuk menghadirkan kembali keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat tanpa kecuali. 

Kelima, menghentikan represivitas aparat dan bersama-sama menegakkan pilar-pilar demokrasi, kemanusiaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa perbedaan SARA.